DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Tentang Dua Raperda Kabupaten Indramayu

Faktanews24, Indramayu — DPRD Indramayu menggelar rapat Paripurna Terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil DPRD H.Amron dan dihadiri oleh Pj.Sekda Indramayu Ir.Aep Surahman yang mewakili bupati Indramayu, para kepala SKPD se Indramayu, Camat se Indramayu, Perwakilan Dandim 0616/Indramayu serta anggota DPRD, Jumat, (20/10/23).

Dalam sambutannya bupati Indramayu yang di bacakan oleh Pj.Sekda Aep Surahman menyampaikan nota penjelasan bupati terhadap 2 Raperda Kabupaten Indramayu yaitu Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi.

Berdasarkan ketentuan pasal 186 huruf B undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya berdasarkan pasal 94 undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, jenis pajak dan retribusi, sumber pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 dan pasal 7 ayat 1 peraturan pemerintah no 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, maka pemerintah daerah kabupaten Indramayu menindak lanjutinya dengan menyusun peraturan daerah tentang pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Adapun maksud di bentuknya peraturan daerah ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Indramayu.

Pemberian insentif dapat diartikan dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah sedangkan pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat/investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Raperda untuk di bahas pada badan musyawarah DPRD Indramayu untuk segera di buat menjadi Peraturan daerah dan akan diserahkan kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Semoga dengan adanya Raperda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga dapat berpengaruh pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indramayu. (yot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *