Bangun Irigasi Gantung 93 Km Kementrian PUPR Balai Besar Diduga Rugikan Negara 14 Miliyar Lebih
FaktaNews24.com. Mesuji — Pengerjaan pembangunan irigasi gantung oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung sepanjang 93 kilo meter, yang terletak di desa Tanjung Anom tidak berfungsi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat di wilayah tersebut, Sabtu 8/6/2024
Anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp.97.800.000.000,- (Sembilan puluh tuju miliyar delapan ratus juta rupiah) terindikasi menimbulkan kerugian negara.
Pasalnya kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan tahap penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerjaan pembangunan proyek irigasi gantung di Kabupaten Mesuji
Kasipenkun Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan Bidang Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemanggilan sejumlah pihak. Pemanggilan terkait pemeriksaan sebagai saksi. Dia menyebut kerugian negara sekitar Rp14 miliar lebih. “Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” jelasnya, Jumat ( 7/6 2024) dikutip dari Lampung post.
Pemeriksaan untuk mengumpulkan dokumen kegiatan proyek guna menemukan alat bukti. Dengan begitu penyidik dapat menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024, 30 Mei 2024
Ricky menjelaskan dalam proses pemeriksaan terhadap pelaksanaan peningkatan daerah irigasi Rawa jitu SPP IPIL ada kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan. Hal itu tidak sesuai dengan kontrak sehingga menyebabkan adanya indikasi kerugian negara,” tandasnya