Sumbar, FaktaNews24.com ][ Kepala sekolah UPTD Sekolah Dasar Negeri 01 Pangkalan, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Zarman membantah tudingan yang menyebutkan bahwa melakukan dugaan penyelewengan dana terhadap menyewakan tanah aset negara. Menurutnya, sejumlah dana menyewakan tanah aset negara.
Ditemui awak media beberapa waktu lalu, Kepsek 01 pangkalan Zarman menjelaskan bahwa urusan sewa menyewa tersebut merupakan wewenang komite sekolah.
Lebih lanjut disampaikan Zarman bahwa dia baru
Menjabat Kepsek di SDN 01 Pangkalan itu baru 2 tahun, dan terindikasi mengelak tentang pertanggung jawaban tentang pertanggung jawaban keuangan tersebut dan tanyakan langsung ke bendahara komite, ujar Zarman.
“Itu pun sesuai dengan aturan sekolah.Terkait tentang pembangunan kios diatas UPTD SD Negeri 01 Pangkalan, dugaan penyelewengan uang sewa kios ATK, Foto copy yang merupakan asset negara, katena bangunan itu berada dan bertempat di tanah aset negara dan kepsek UPTD SD Negeri 01 pangkalan menegaskan bahwa hal itu urusan Komite Sekolah. Sekolah hanya mengetahui Komite bendahara Sekolah Yeni Lukman untuk kios tanah aset negara tidak mengetahuinya sama sekali.
Selanjutnya para awak media menghubungi bendahara Komite SDN 01 Pangkalan via Hp, disampaikannya bahwa uang sewa menyewa tersebut tidak ada sampai ke tangannya sampai saat ini, dan tanyakan kepada Kepala Sekolah sebelum ini, ujarnya terindikasi mengelak selaku bendaharawan komite tentang pertanggungjawaban keuangan komite SDN 01 Pangkalan.
Arius Ali selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluhkota sewaktu dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa tentang bangunan yang disewakan oleh sekolah kepada pihak. ketiga yang merupakan asset negara serta tentang pertanggungjawaban keuangan oleh komite SDN 01 Pangkalan, maka pihaknya akan menindaklanjuti tentang hal tersebut, ujar Arius Ali.
(Tim)