Pemdes Malabar Kecamatan Wanareja Laksanakan Musrenbangdes

Cilacap| Desa Malabar menggelar Musyawarah perencanaan  Pembangunan tingkat Desa ( Musrenbangdes),” Rabu 27/9/2023.

Kegiatan Musrenbangdes dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Malabar dihari dan diikuti Forkompimcam , Dinas/ Instansi, Kasi Tapem,Kasi Pemerintahan  Kepala dan Perangkat Desa juga Lembaga Desa,BPD,LPMD,Tokoh masyarakat, Ketua PKK, dinas PU,dinas BPBD, bidan Desa serta dinas lainnya.

Desa Malabar memiliki beberapa dusun. Diataranya. Dusun Cicadas, dusun Jampangmangu, dusun Cihejo, dusun Cikukun,dusun Malabar, dusun Gembong hilir, dusun Rejamulya, dusun Gegerpasang, serta dusun Sindanghela.

Desa Malabar Kecamatan Wanareja hari ini, Rabu (27/9/2023) melaksanakan kegiatan Musrenbangdes dan penetapan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2024.

“Kepala desa Malabar Salim mengatakan, Musrenbangdes dilakukan sebagai upaya mewujudkan  aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan berdasarkan usulan masyarakat melalui Musyawarah tingkat Dusun, Pramusren hingga Musrenbangdes.

Dalam Musrenbangdes desa Malabar memprioritaskan beberapa usulan diantaranya pembangunan beberapa Ruas  Jalan dan Bendungan Irigasi yang ada di wilayah  Desa Malabar,1). Peningkatan Jalan Ruas Jalan Cikukun-Malabar. 2). Pengadaan /Pembangunan/ Pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup atara ,” plestarian sungai (Talud sungai, Normalisasi Sungai) Normalisasi Sungai Cikijing dan Pembangunan di Gembong hilir.

Selanjutnya untuk merealisasikan usulan prioritas. Pemdes  Malabar terus mendorong semua usulan melalui anggaran Bansus, bantuan keuangan yang berasal dari APBD Kabupaten Cilacap maupun dari Pemerintah Provinsi.

“Hari ini kami menggelar Musrenbangdes RKP Desa yang akan dibawa dan diusulkan pada Musrenbang tingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten,” Ujar Salim.

Salim dalam sambutannya menyampaikan dalam menjalankan penggunaan  melaksanakan anggaran diperlukan keterbukaan dan koordinasi serta komunikasi yang baik dengan Lembaga yang ada, dari tingkat Rt,Rw hingga BPD.

Hal itu perlu dilakukan agar semuanya agar tidak terjadi penyimpangan dan berjalan dengan baik sehingga kedepannya tidak menimbulkan permasalahan .

Salim pun mengatakan bahwa” kami berharap tahun 2024 aturan penggunaan Dana Desa kembali normal dan seluruhnya kembali ke desa untuk peningkatan pembangunan fisik,” pungkasnya.

“Camat Wanareja Irwan Arianto,S.STP melalui Kasi Tapem Srimulyawati menyampaikan  Musrenbangdes merupakan agenda rutin tahunan oleh pemerintah Desa sesuai Pemendagri No 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.

Dalam Pemendagri  tersebut mengamanatkan kepala Desa menyelenggarakan Musrenbangdes untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa serta berdasarkan peraturan Bupati Cilacap nomor 80 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyusunan RP JMDes dan rencana kerja pemerintah Desa.

Dijelaskan Penyusunan RKPDes tahun 2024 dan DURKPDes tahun 2025 Desa perlu melakukan pencermatan terhadap indikatif desa dan penyelarasan program kegiatan yaitu dari RKPD Kabupaten Cilacap, agar kegiatan yang sudah masuk di RKPD Kabupaten Cilacap tahun 2024 tidak lagi dimunculkan dalam DURKPDes tahun 2025,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *