Tidak Bisa Menjawab Pertanyaan Wartawan Terkait Adanya Dugaan Mark Up Pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa Dukuh Panggil PKAœ
Tulungagung – faktanews24.com – Beberapa kegiatan pembangunan di desa Dukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung diduga ada Mark up anggaran.
Kepala Pengawasan Mercu Sosial Impact Mulyadi.ST bersama beberapa awak media mendatangi Kantor Desa Dukuh pada hari Rabu, ( 08/05/24 ) melakukan investigasi terkait dengan penggunaan Dana Desa di desa Dukuh. Pada saat di klarifikasi oleh kepala Pengawasan Mercu Sosial Impact kepada Kepala desa Dukuh yang akrab dipanggil pak Icuk mengatakan ” saya kurang faham kalau terkait dengan detil volume dan RAB terkait pembangunan semuanya TPK dan PKA yang mengurusi semua kegiatan pembangunan ” jawabnya.
Selanjutnya Icuk memanggil orang bernama Pur salah satu staf di desanya yang juga menjabat sebagai PKA dalam struktur pembangunan di desa Dukuh. Kepala pengawasan Mercu Sosial Impact yang akrab di panggil Adi dan timnya mengkonfirmasi terkait dengan volume pekerjaan pembangunan pengerasan jalan pada tahun 2022 dengan anggaran Rp. 55.760.000, akan tetapi pak Pur menjawabnya berubah-ubah awalnya dijawab lebarnya 4m panjang 245 m , lalu berubah panjangnya 200m kemudian dia mengambil RAB dan dibacakan ternyata panjangnya adalah 215m dengan tebal 40cm. Pada saat menjawab pertanyaan dari Adi kelihatan sekali bahwa pak Pur sangat gugup dan berkeringat.
” Itu ada yang 50 ada yang 40 karena medannya tidak rata kalau di Rab yang benar untuk tanah biasa 163,73m3 untuk tanah urug sertu 81,88m3 harga untuk tanah urug Rp.190.000/m3 untuk tanah biasa Rp.130.000/m3 belum termasuk pajak ” lanjut pak Pur.
Dari penjelasan pak Pur, Adi langsung mengambil balpoin dan sehelai kertas menghitung volume tanah urug sirtu dikalikan dengan harga dengan hasil Rp. 15.557.200 dan volume tanah biasa dikalikan harga dengan hasil Rp.21.284.000 ” berarti total material tanah urug dan tanah biasa nilainya Rp.36.842.100, sisanya itu ongkos tenaga kerja tetapi hitungan ini sementara volumenya menyesuaikan keterangan pak Pur selanjutnya tim kita akan melakukan investigasi ke lokasi ” kata Adi.
Selanjutnya Adi menanyakan terkait dengan pembangunan gubuk tani yang di kerjakan oleh Desa Dukuh dari anggaran DD tahun 2023 ukuran 4×6 dengan Biaya anggaran Rp. 79.045.100 ” Berapa kedalaman pondasinya pak Pur alas atas dan alas bawahnya besaran kolomnya dan besar sloff nya berapa ” tanya Adi kepada pak Pur dan dijawab sambil melihat data RAB di tangannya ” di bawah permukaan tanah untuk alas atas 30 alas bawah 60 dan tingginya 60 di tambah 20 cm batu kosong dan total sampai 0 lantai 140cm. Untuk kolom 30×40 dan pelcap 80×80 tebal 20 ” terang pak Pur.
Dengan keterangan dari Por terkait dengan pembangunan gubuk tani menurut Adi itu sudah bisa di hitung ” Terimakasih atas keterangannya nanti kita hitung di kantor ya pak ” sambil tersenyum Adi mengakhiri klarifikasinya.
Selanjutnya setelah dihitung Adi memberikan penjelasan kepada awak media ” Saya hitung dengan istimasi kasar saya itu ada dugaan mark up mas, barusan saya juga Washap pak Tranggono selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung, saya kirim foto bangunannya dan Ukurannya ” ucap Adi sambil menunjukan chatnya dengan Inspektur Tranggono. Dalam chat Adi bersama Inspektur Tranggono di bacakan kepada awak media pada Sabtu, ( 11/05/24 ) ‘ Saya tdk bisa mengatakan layak / tidak layak sebelum diperiksa ahlinya.
Kata tukangku umumnya per m² 2 juta.
4 x 6 x 2 = 48 ‘ jawab pak Inspektur kepada Adi dalam chatingnya.
” Nah dari jawaban pak Tranggono ini semakin menguatkan dugaan Mark Up beberapa pembangunan di desa Dukuh. Bahkan kita juga sudah bisa hitung berapa kerugian negaranya” jelas Adi.
” Padahal pada pasal 24 (perpres 16 tahun 2018) ayat 1 menjelaskan bahwa : Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola. Pengelola tidak boleh mengambil keuntungan dari anggaran swakelola” pungkas Adi menutup wawancara. ( Hendrik )