Faktanews24.com, BOLMONG || Kejadian dugaan tindakan pidana pengancaman dengan parang oleh Oknum Inisal UP, Maimuna Abuhasan sebagai korban minta keadilan Hukum kepada Polsek Bolaang. (21-01-2024).
Pasalnya dugaan kejadian tindak pidana pengancaman oleh Oknum UP pada hari Kamis 04-01-2024 Pukul 08:00 Wita di Desa Tadoy Induk Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kemudian dihari yang sama Kamis 04-01-2024, Maimuna Abuhasan langsung mendatangi Polsek Bolaang untuk menyampaikan peristiwa dugaan pengancaman dengan parang kepada dirinya sebagi korban.
Pada hari Sabtu 20-01-2024 Polsek Bolaang memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B / 02/ 1 / 2024 / Sek Bolaang, Tanggal 07 Januari 2024. kepada korban atas Nama Maimuna Abuhasan Warga Desa Tadoy Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolmong.
SP2HP menerangkan, bersama ini kami memberitahukan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana yang saudara laporkan, penyelidikan telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1). Telah membuatkan laporan pengaduan, surat perintah
penyelidikan dan rencana penelidikan.
2). Telah melakukan pemeriksaan interogasi kepada pelapor
Maimuna Abuhasan.
3). Telah mengirim undangan kepada saksi-saksi An : Fitri Anggai dan Nani Mamonto, tetapi kedua saksi tidak dapat memenuhi undangan tersebut.
Maimuna Abuhasan saat dikonfirmasi awak media melalui Telefon seluler menyampikan bahwa persitiwa dugaan pengancaman dengan parang oleh Oknum UP pada Kamis 04-01-2024 membuat dirinya merasa tarauma dan ketakutan.
Harapan Maimuna Abuhasan sebagi korban dari dugaan tindak pengancaman oleh Oknum UP, kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Bolaang untuk memproses hukum sesuai perbuatan Oknum tersebut.
Mengenai persoalan tersebut awak media menghubungi Penyidik Aipda Zainal Nuriadin melalui WhastApp untuk konfirmasi.
” Oh iya🙏, Prosesnya masih dlm tahapan penyelidikan 🙏”. Ujarnya.