Muhammad Azan Ditetapkan sebagai Tersangka, Diduga Telah Melakukan Penipuan Senilai Rp 1 Miliar
Faktanews24.com, 24 Desember 2024 – Muhammad Azan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Penetapan ini terkait dugaan kasus penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1 miliar kepada korban berinisial AM.
“Setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup, kami menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Wakil Ditreskrimum Polda Jambi.
Muhammad Azan diduga terlibat dalam skema penipuan yang merugikan AM secara finansial. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan AM dari tahun 2023.
Sementara itu, Muhammad Azan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukumnya.
Sumber:Info Kabar Jambi
Penulis:Gusti Dian Saputra
Gusti Dian saputra
Info Kabar Jambi