Ketua LSM LIPPAN Afresiasi Penetapan 4 Tersangka Korupsi di UPT Samsat Bungo
FaktaNews24.com- Abunyani, Ketua LSM LIPPAN Afresiasi, menyambut baik penetapan 4 tersangka korupsi di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Samsat Bungo, Jambi.
Keempat tersangka tersebut adalah pegawai Samsat Bungo yang diduga terlibat dalam kasus korupsi manipulasi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo Tahun 2019. Mereka adalah MS (43) PNS dengan jabatan Bendahara, AS (33) PTT, RS (33) Jabatan Pal Lantas, dan WW (44) Security.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,9 miliar. Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Tipidkor dengan ancaman hukuman 20 tahun.
“Kami menyambut baik upaya Kejari Bungo dalam menangani kasus korupsi ini,” kata Abunyani. “Kami berharap bahwa kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan bahwa para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Keempat tersangka telah digiring ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Kejari Bungo juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Penulis: Gusti Dian Saputra
Gusti Dian Saputra