Fakta24News.com-Sejumlah Kelompok Tani dari desa lampuara,kecamatan Ponrang Selatan,kabupaten Luwu.
Menghadiri proses dugaan penjualan pupuk bersubsidi,yang bergulir di pengadilan Negeri Belopa.Selasa,19/9/2023.
Kedatangan mereka di Pengadilan Negeri Belopa,dalam rangka sebagai Saksi perhal dugaan adanya salah satu agen Pupuk subsidi yang melakukan penjualan pupuk bersubsidi di luar dari kelompok tani desa lampuara.
Salah satu saksi yang juga anggap kelompok tani,Haji Unddink dalam keterangannya dihadapan majelis hakim bahwa yang disangkakan kepada agen Pupuk subsidi bernama musliana,hanya Miss komunikasi dan sangat disayangkan kejadian ini masuk ke rana hukum.
Padahal awalnya sang agen sudah kordinasi kepada para kelompok tani yang pada saat itu,petani desa lampuara mengalami kegagalan panen.
Jadi beberapa rekan kelompok tani,tidak mengambil pupuk bersubsidi yang telah disediakan dan pada akhirnya kelompok tani menyarankan untuk memberikan kepada orang lain.
Daripada pupuk tersebut menjadi rusak dan modal tersendat akan tinggalnya Pupuk menjadi rusak.Ungkapnya”
Hasil pantauan wartawan,Hakim yang memimpin persidangan,merasa kaget bahwa agen resmi pupuk yang masih berproses di pengadilan.kenapa harus distopkan padahal belum ada putusan.
Hakim persidangan meminta kepada jaksa untuk memberikan hak sebagai agen Pupuk kepada terlapor karena permasalahan ini masih dalam proses,belum ada putusan pengadilan.
Dan herannya hakim persidangan, mendengarkan keterangan saksi bahwa ada agen baru di desa tersebut,padahal bukan berdomisili di desa lampuara.
Setelah menimbang dan menerima keterangan saksi-saksi,maka hakim meminta kepada jaksa untuk mengembalikan hak sebagai agen Pupuk kepada terlapor.sambilemenunggu putusan.Tutupnya”