Diduga Selewengkan Dana BOS Miliaran Rupiah, Oknum Ketua Gugus SDN Ibun Kabupaten Bandung Didorong Diaudit

FaktaNews24.com – Bandung, Jawa Barat ][ (GMOCT) – Kembali mencuat kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bandung. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum Ketua Gugus SDN di Kecamatan Ibun yang diduga telah melakukan pungutan wajib kepada sejumlah sekolah dasar di wilayah tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online aswajanews.id, yang merupakan anggota GMOCT. Jumlah dana yang terkumpul dari Juli hingga Desember 2023 mencapai angka fantastis, diperkirakan miliaran rupiah per tahun.

Dana BOS yang semestinya digunakan untuk operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kejadian ini diduga akibat lemahnya pengawasan dan transparansi, serta adanya celah administrasi yang dimanfaatkan.

Modus dan Besaran Pungutan:

Setiap Gugus SD di Kecamatan Ibun diwajibkan menyetor dana dengan besaran bervariasi, bergantung jumlah siswa. Rinciannya sebagai berikut:

– Gugus 1 (SDN Cieuri, 8 SD): Rp 81.808.600

– Gugus 2 (SDN Talun 6, 5 SD): Rp 60.921.600

– Gugus 3 (Cempaka Putih, 7 SD): Rp 80.433.100

– Gugus 4 (SD Buniherang, 6 SD): Rp 65.183.700

– Gugus 5 (SDN Patrol, 7 SD): Rp 73.257.600

– Gugus 6 (SDN Dukuh 2, 7 SD): Rp 74.621.600

– Gugus 7 (SDN Neglasari 1, 6 SD): Rp 58.731.000

Total keseluruhan pungutan dalam enam bulan mencapai Rp 495.957.200.

Surat Konfirmasi Diabaikan:

Ketika sebuah media mengirimkan surat konfirmasi pada 9 Desember 2024, pihak sekolah dan Ketua Gugus SDN Ibun enggan memberikan tanggapan. Sumber dari salah satu kepala sekolah menyebutkan bahwa Ketua PGRI Kecamatan Ibun menginstruksikan agar surat tersebut diabaikan. Sumber tersebut mengutip pernyataan Ketua PGRI, “Abaikan, ini bukan hanya terjadi di Ibun, tapi di seluruh Kabupaten Bandung.”

Intervensi Pihak Kepolisian:

Pada akhir November 2024, Forum Komunikasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Bandung didatangi oknum dari Polresta Bandung yang mengaku utusan Polda Jabar. Kedatangan mereka terkait dugaan penyelewengan Dana BOS di Kecamatan Ibun. Setelahnya, tercapai kesepakatan pembayaran Rp 10 juta per kecamatan, dikumpulkan dari 31 kecamatan dan disetorkan kepada Ketua Forum K3S Kabupaten Bandung. Salah satu Ketua K3S Kecamatan menyatakan, “Ya, kami diminta Rp 10 juta, dan kami sudah setorkan. Padahal, kami sendiri tidak tahu permasalahan aslinya.”

Tuntutan Tindakan dari Instansi Terkait:

Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dian Dihanudin, mengaku terkejut dan kecewa. Ia menyatakan seluruh kepala sekolah telah diperiksa oleh Tim Monitoring, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat. Dian juga menyayangkan langkah Forum K3S Kabupaten Bandung yang mengambil tindakan tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Dugaan penyelewengan dan pungli ini diduga telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024. Jika diasumsikan pungutan sebesar Rp 494.954.000 per tahun, maka kerugian negara dalam lima tahun ajaran diperkirakan mencapai miliaran rupiah. APD, Inspektorat, dan BPK Provinsi Jawa Barat diharapkan untuk bertindak.

#No Viral No Justice

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *