faktanews24.com || Bitung – Bertempat di lobi Mapolres Bitung, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H dengan di dampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat SH, MH dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu di kota Bitung. Senin (17/3/2025)
Dalam kesempatan itu, Albert Zai mengatakan Resnarkoba yang di pimpin oleh Kasat Narkoba telah mengamankan 4 orang tersangka di duga telah melakukan pengedaran barang haram tersebut.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, dalam keterangannya mengatakan bahwa pada operasi pertama yang dilaksanakan pada 25 Februari 2025, Satres narkoba Polres Bitung berhasil menangkap dan mengungkap kasus narkoba jenis shabu dengan tersangka AM alias Diks (22 tahun), warga kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu.
“Kasus pertama AM alias Diks, tersangka diduga mengedarkan Sabu di Kelurahan Sagerat, ditangan tersangka AM disita Sabu seberat 0,3 gram, yang dibungkus didalam bekas rokok,”kata Kapolres.
Selanjutnya kasus kedua yang berhasil diungkap oleh tim Satres Narkoba Polres Bitung yaitu pada tanggal 3 Maret 2025, dan menangkap MFU alias Usman (23 tahun) warga Wangurer Timur Kecamatan Madidir
“Dari hasil penangkapan di Kelurahan Wangurer Timur, kami menyita barang bukti Sabu seberat 0,5 gram,”katanya.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung yaitu pada hari Jumat 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 Wita dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga pengedar, yaitu AMS alias Abdul (23 tahun) dan AC alias Arjun (22 tahun) keduanya warga Pateten Satu Kecamatan Aertembaga.
“Dari hasil penangkapan di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa ke dua tersangka AC dan ASM, polisi menyita paket sabu seberat 1 gram,”ungkapnya.
Lebih jauh Kapolres Albert Zai mengatakan bahwa untuk ketiga kasus tersebut dari keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 132 ayat 1 Undan Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam bentuk bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar.
“Para tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar,” tutup Kapolres.