Camat Serai Serumpun Siti Patimah, Tidak Memperpanjang Kades PJ Sudirman Desa Pagar Puding Lamo Tahun 2025-2026

Camat Serai Serumpun Siti Patimah, Tidak Memperpanjang Kades PJ Sudirman Desa Pagar Puding Lamo Tahun 2025-2026

TEBO ~ Faktanews24.com ~ Masyarakat Pagar Puding Lamo meminta pada camat serai serumpun Siti Patimah tidak memperpanjang lagi jabatan kades Sudirman untuk jadi PJ desa pagar puding lamo Meminta Camat diganti PJ Sudirman desa pagar puding lamo

“, Berdasarkan SK bupati Tebo kades PJ Sudirman ditetapkan sebagai kades pagar puding lamo pada tanggal 18~3~2024

Masyarakat meminta pada ibu camat Siti Patimah tidak memperpanjang kades Sudirman merekom ke bupati Tebo Agus Rubianto yang baru dilantik kata masyarakat inisial S, masyarakat tidak mau nama nya disebut tutur nya

,,, Karena kades Sudirman di anggap tidak tepati janji kami masyarakat setelah berkata ia akhir nya dia bohong

Kenapa kami masyarakat berkata begini kami meminta pelabuhan desa kami di selesaikan karena aktifitas kami masyarakat sehari-hari apa lagi seperti sekarang baru selesai banjir lumpur, kami mau berlabuh tidak bisa rame hanya antirian, jika dikerjakan kemaren kami bisa 10/12 keretek berlabuh kalau seperti sekarang lumpur, hanya bisa berlabuh 3 keretek yang lain nunggu rekan berangkat. apa lagi menghadapi suwasana lebaran masyarakat pagar puding Tebo ulu berkunjung ke desa pagar puding lamo ziarah kuburan imbuh tokoh masyarakat inisial H, Sabtu -15-Maret-25

Pamsimas dusun parit melintang RT 03 belum juga diselesaikan namun tidak di perbaiki sampai saat ini janji bulan 9/12 tahun 2024 sampai saat ini masyarakat hanya mendapatkan kecewa dari PJ Sudirman dikemanakankan ? uang dana DD tahun 2024 oleh kades kata masyarakat

“, masyarakat pagar puding lamo kecamatan serai serumpun kabupaten Tebo provinsi Jambi meminta ibu camat tidak memperpanjang SK kades PJ Sudirman rekom pada bupati Tebo Agus Rubianto tutur masyarakat pada media ini.(edi enjoy)

Reporter-edi enjoy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *