Empat tahun Buka Praktik Pengobatan, Oknum Pensiunan ASN Dinas Kesehatan Tidak Mengantongi Izin
Faktanews24.com – Mesuji -Nekat oknum pensiunan ASN dinas kesehatan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) inisial SR, buka praktik pengobatan di Kabupaten Mesuji, tidak mengantongi izin, Senin (10/3/2025)
Menurut keterangan dari nara sumber yang enggan menyebutkan namanya, bahwa di rumah Sarmo tiap hari banyak orang yang datang untuk berobat, padahal rumah tersebut tidak ada papan atau plang izin Praktik Pengobatan medis, tapi selalu ramai orang yang datang untuk berobat,” jelasnya
Atas informasi tersebut awak media beserta tim mendatangi rumah SR (59) guna memastikan kebenaran informasi tersebut, saat tim tiba dilokasi tidak lama kemudian, ada beberapa orang yang datang untuk berobat ad juga yang sedang dirawat.
Awak media sempat melihat saat itu SR, di dalam ruangan khusus, sedang mengambil tindakan pengobatan seorang pasien yang kena penyakit diabet dimana kakinya sudah berbau busuk kondisi pasien sangat memperihatinkan,
Sempat menunggu beberapa waktu akhirnya tim bisa lakukan konfirmasi terkait praktik pengobatan SR yang diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait,
“Menurut keterangan SR, benar bahwa ia sudah sejak lama membuka praktek pengobatan kurang lebih sudah 4 (empat tahun) dirumahnya, saya dulu bekerja di rumah sakit Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya
Setelah pensiun saya buka praktik dirumah, mengenai izin saya akui tempat ini tidak ada izin praktik sama sekali, menurut aturan sebenarnya tidak bole, karena saya sudah pensiun lagi pula saya cuma lulusan SPK (Sekolah Perawat Kesehatan),
Namun karena banyak orang yang minta bantu berobat sama saya, maka saya bantu dengan alasan kemanusiaan,” terangnya
Untuk obat – obatan nya sendiri saya beli di apotik, ada juga rekom dari anak saya kebetulan dia dokter di Palembang,” jelas SR
Bagi praktisi kesehatan yang melakukan praktik ilegal atau tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku? Pasal 86 ayat: (1) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)
Sementara itu sanksi seseorang tenaga kesehatan saat praktik tidak mempunyai surat izin praktik SIP
”Setiap dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Mesuji Kusnandar, belum bisa diminta keterangannya terkait adanya praktik pengobatan yang diduga ilegal di Kabupaten Mesuji. (*)