Riau  

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Kuansing Terhadap Penetapan Tersangka Kedua Pekerja di Dalam Kawasan HPT.

FaktaNews24.com, Kuantan Singingi ][ Selasa 4 Maret 2025 melalui konfirmasi Athia selaku awak media kepada Kasat Reskrim Polres AKP Shilton S.I.K.,M.H berdasarkan penetapan kedua tersangka sebagaimana telah Viral di Sosmed yang dimaksud sebagai pekerja kebun di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi kabupaten Kuansing – Riau.

Oleh sejumlah pemberitaan diberbagai Sosmed terhadap penangkapan atau penetapan tersangka tersebut dengan berbagai judul..

“Ipeh Laia seorang bapak dari Nias bersama dua anaknya yang masih di bawah umur merantau ke Kuansing demi mencari sesuap nasi, harapan akan kehidupan yang lebih baik pupus sudah, berganti dengan nestapa yang tak berkesudahan. Urainya pemberitaan tersebut.

“Lebih lanjut ia menjelaskan, Ipeh bekerja sebagai pembersih kebun sawit yang dikelola oleh seorang pria bernama Rian. Baru seminggu bekerja petaka datang menghampiri, Ipeh ditangkap Personil Polres Kuansing dengan tuduhan menggarap lahan sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Wilayah Desa Pangkalan Indarung. Sementara itu, Rian sang pengelola kebun bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Dengan singkat cerita, kasus Ipeh ini menjadi ironi di tengah hiruk pikuk industri sawit. Bagaimana mungkin seorang pekerja kecil menjadi korban, sementara pemilik atau pemodal melenggang bebas? Menurutnya, keadilan seolah tumpul di hadapan ke kekuasaan dan materi.

Selain itu, harapan berbagai pihak agar Rian diduga pengelola kawasan HPT segera di naikkan statusnya jadi DPO. Pasalnya ia diketahui sebagai pengelola dan menguasai kawasan HPT tersebut.

Sementara itu, Athia melakukan konfirmasi dari kemaren hingga ini Selasa 4/3/2025, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton S.I.K.,M.H mengatakan.. Sejak awal Kita sudah mempelajari beberapa modus yang selama ini sering menjadi penghambat dalam pengungkapan perkara perkebunan dalam kawasan ini. Yang paling umum sering terjadi selama ini setiap dilakukan penindakan terhadap orang orang yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perkebunan tidak koperatif dalam memberikan keterangan sehingga mengulur waktu.

“Keterbatasan waktu yang sangat singkat untuk penyidik dalam mengamankan orang tersebut kerap menjadi celah agar semua pihak yang terlibat mulai dari level bawah sampai atas selalu lolos dari suatu perbuatan tindak pidana. Untuk itu Penyidikan harus dinamis agar dapat mengimbangi modus modus yang terus berkembang., Lanjutnya Kasat Reskrim.

“Terhadap kedua orang yang sebelumnya kita amankan tersebut, sebelum penetapan tersangka, kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa Ahli yang sudah kami tuangkan dalam berita acara koordinasi ahli sebagai alat bukti terkait adanya unsur pidana terhadap aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.

Saya juga selalu menghimbau kepada Para penyidik yang menangani perkara ini agar jangan lengah terhadap berbagai upaya yang sekiranya dapat menghambat serta tetap fokus untuk melakukan pembuktian pidana terhadap perkara ini. Dengan harapan ini bisa menjadi pintu masuk untuk terus pengungkapan ke atas sekaligus memberikan efek deterance bagi siapapun yang melakukan aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan yang dilarang oleh Undang-undang., Tegasnya Kasat Reskrim.

“Iya bang Karena persepsi salah yang beredar selama ini bahwa hanya pemilik lahan saja yang bisa dipidana. Harapan kami kedepan agar masyarakat tidak lagi bekerja untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilarang Undang-undang, karena itu merupakan suatu perbuatan pidana. Cetusnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *