Di Tuding Telah Melanggar Kerjasama, Pihak RSUD Kardinah Kota Tegal: Itu Tidak Benar

Kota Tegal, Faktanews24.com – RSUD Kardinah Kota Tegal membantah dengan tegas atas pernyataan yang dimuat di sejumlah media yang menyebut bahwa RSUD Kardinah telah melakukan wanprestasi dalam pengelolaan parkir terhadap CV Curtina Prasara melalui surat somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono, SH beberapa waktu lalu.

 

Melalui press release resmi yang diterima redaksi, Selasa 4 Maret 2025, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal menegaskan :

1. Bahwa sebagaimana somasi oleh Law Office Berbudi Bowo Leksono, SH &

Associates pada point 4 dan point 6 halaman 2 yang mencantumkan tanggal

berakhirnya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal

yaitu tanggal 28 Februari 2027 adalah tidak benar.

2. Bahwa pada tanggal 01 Februari 2024 telah dibuat Addendum Perjanjian Kerja

Sama dengan Nomor : 415.1/005.F/II/2024 – Nomor : 283.KT/RS.02/2024,

antara drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM (selaku Direktur RSUD Kardinah Kota

Tegal) dengan Indra Romansyah (Selaku Direktur CV. Curtina Prasara). Bahwa

semula dalam BAB V JANGKA WAKTU Pasal 5 ayat (1) PKS ini berlaku untuk

jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai

dengan tanggal 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan

kesepakatan PARA PIHAK, menjadi ”ayat (1) PKS ini berlaku sejak tanggal 01

Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 dan wajib diperpanjang

untuk 5 (lima) tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah

ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan Kesepakatan PARA PIHAK. Apabila tidak diperpanjang biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan PIHAK KESATU”. Bahwa atas addendum tersebut, Perjanjian Kerjasama

Pengelolaan Parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal berakhir pada tanggal 28 Februari 2025. Artinya bahwa ayat tersebut menunjukkan bahwa opsi tidak memperpanjang adalah sebuah opsi atau pilihan yang sah menurut PKS

tersebut.

3. Bahwa pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah melakukan pemberitahuan melalui

surat Nomor 000.4.72/020/XII/2024 pada bulan Desember 2024 perihal

Pemberitahuan kepada CV. Curtina Prasara, dimana surat tersebut telah diterima

pada tanggal 27 Desember 2024 oleh perwakilan CV. Curtina Prasara namun

terhadap surat tersebut tidak ada tanggapan.

4. RSUD Kardinah Kota Tegal telah melakukan pemberitahuan kedua melalui surat

Nomor 000.4.72/026/XII/2024 tanggal 10 Februari 2025 perihal Pemberitahuan

Ke-II. Bahwa surat tersebut telah diterima pada tanggal 10 Februari 2025 oleh

Dewi (Karyawati CV. Curtina Prasara), dan sampai dengan sekarang surat

tersebut tidak ada tanggapan secara tertulis.

5. Berdasarkan point 4 dan point 5, maka dapat dianggap bahwa CV. Curtina Prasara tidak ada itikad melanjutkan Kerjasama Kembali dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal.

6. Pada Hari Selasa Tanggal 11 Februari 2025 saudara Indra Romansyah akhirnya

hadir ke RSUD Kardinah, dan menyepakati bahwa berakhirnya perjanjian

kerjasama operasional pengelolaan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal

sebagaimana perjanjian kerjasama nomor 415.1/013/2022 – Nomor

283.KT/RS01/2022, antara drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM (Selaku Direktur

RSUD Kardinah Kota Tegal) dengan Indra Romansyah (Selaku Direktur CV.

Curtina Prasara) dan adendum perjanjian kerjasama operasional pengelolaan

parkir RSUD Kardinah Kota Tegal nomor 415.1/005.F/II/2024 – Nomor :

283.KT/RS.02/2024, antara drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM (Selaku Direktur

RSUD Kardinah Kota Tegal) dengan Indra Romansyah (Selaku Direktur CV.

Curtina Prasara) berakhir pada tanggal 28 Februari 2025. Oleh karena itu

disepakati pula RSUD Kardinah Kota Tegal akan melakukan pemilihan penyedia

kerjasama operasional pengelolaan parkir.

7. Sesuai dengan pentahapan pemilihan penyedia kerjasama operasional

pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal terdapat 5 rekanan

yang mengajukan penawaran dan ikut proses seleksi, termasuk CV. Curtina

Prasara.

8. Bahwa RSUD Kardinah Kota Tegal telah mengeluarkan surat Nomor :

000.3.3/007/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Pengumuman Pemenang,

yang menetapkan Pemenang dalam Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD

Kardinah Kota Tegal, yaitu : PT. Putera Mandala Teknologi dansebagaicadangan

kesatu CV. Curtina Prasara, cadangan kedua PT Master Parking Indonesia (SOS)

sedangkan CV Purnama Perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

9. Keikutsertaan CV. Curtina Prasara pada pemilihan penyedia kerjasama

operasional pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan

memasukan dokumen penawaran dan memaparkan dokumen penawarannya

pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, hal ini menunjukkan bahwa

keikutsertaan CV. Curtina Prasara dalam kontestasi diatas, menunjukkan

kesepakatan bersama antara RSUD Kardinah dengan CV. Curtina Prasara

bahwa masa berakhirnya pada tanggal 28 Februari 2025 seperti pada adendum perjanjian tersebut adalah yang benar. (*)

M. Bisri
***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *