Perselingkuhan Kepala Sekolah SMP Dengan Kepala Sekolah SD Kabupaten Tebo Harus Jadi Perhatian Serius Lembaga Adat Tebo
TEBO – Faktanews24.com 2 orang Kepala sekolah yang sedang melakukan persetubuhan layaknya Suami Istri itu di lakukan dengan masih berpakaian seragam Dinas ASN dan di lakukan di ruangan Kantor Kepsek dan ada seorang Balita di sampingnya terekam kamera.
Kepsek wanita adalah Kepsek Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang sedang pihak pria seorang Kepsek di Sekolah Lanjutan Pertama di Kecamatan Tengah Ilir.
Peristiwa ini sempat di beritakan media lokal dan kemudian pihak sekolah juga sudah mengadukan dan melaporkan ke Pihak Disdikbud Tebo.
Namun dari keterangan hasil penelusuran, di dapati Jika si Kepsek Wanita sudah tidak pernah hadir di Sekolah yang lama sejak peristiwa mencuat,tapi data yang bersangkutan masih ada di sistem.
” Kalau data yang bersangkutan masih di SD sini, tapi sudah tidak pernah hadir sejak Agustus 2024. Kami juga jadi kesulitan di sistem ketika hendak pelaporan secara online”, ujar Plt. Kepsek NR.
Sementara pihak Kepsek pria, menurut seorang pegawai di sekolahnya, masih aktif hadir mengajar seperti biasa namun sudah bukan lagi sebagai Kepsek.
Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tebo, Ade Nofriza, S.STP,MAP, saat di jumpai di ruangannya pada Kamis,27-2-2025, mengatakan jika persoalan tersebut sudah selesai di tangani oleh Tim gabungan antara pihak Sekda, Dinas Pendidikan, BKPSDM dan Inspektorat Tebo.
Menurut Kadis, 2 oknum Kepsek tersebut sudah di sanksi disiplin sesuai aturan PP nomor 94 tahun 2021, sudah tidak lagi sebagai Kepsek dan hanya sebagai guru biasa.
Namun keterangan Kadis Ade Nofriza terkesan ada yang di sembunyikan dari media tentang keberadaan Kepsek wanita inisial SKh, Ade mengatakan jika inisial SKh sudah di pindahkan ke Sekolah lain dan SK pindahnya sudah di keluarkan.
Ade juga mengatakan jika SD tujuan pindah yang di sebut di Kecamatan Rimbo Ulu padahal berada di Rimbo Bujang, dan SD tujuan pindah yang di sebut Kadis setelah di cek yang bersangkutan juga tidak terdaftar di SD tersebut dan Kepsek SD tersebut mengatan jika inisial SKh tidak terdaftar dan tidak pernah hadir di sekolah tersebut. Jumat – 28-2-25
Menurut Kabid BKPSDM Tebo, mereka sudah keluarkan sangsi disiplin terhadap 2 orang Kepsek yang berselingkuh/ berzina sesuai PP nomor 94 tahun 2021 dengan sanksi ” Penurunan jabatan satu tingkat” dan selebihnya terkait kedinasan yang bersangkutan menjadi ranah Dinas Pendidikan lagi.
Keterangan Kadis Ade Nofriza kini patut di pertanyakan, bagaimana kinerjanya dalam menindak bawahannya yang melanggar, dan kemana atau di mana sebenarnya status Kepsek Wanita dalam kepegawaiannya yang masih terdaftar namun tak pernah hadir dan menurut Kadis sudah di keluarkan SK pindah dan SD tujuan pindah namun keberadaanya tak lagi dapat di deteksi namun gaji masih di bayarkan.
ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat dikenakan sanksi disiplin berat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi Disiplin berat,
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, perselingkuhan merupakan salah satu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi disiplin berat. Sanksi yang dimaksud meliputi:
* Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
* Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Ancaman Hukuman Pidana,
Selain sanksi disiplin, ASN yang melakukan perselingkuhan juga dapat diancam dengan hukuman pidana. Perbuatan zina atau perselingkuhan merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan dan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses Penjatuhan Hukuman,
Untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan perselingkuhan, diperlukan proses yang panjang. Beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain:
* Laporan: Kasus perselingkuhan dapat dilaporkan oleh pihak yang dirugikan, seperti pasangan sah ASN yang b.(edi enjoy)