Scroll untuk baca artikel
Info Lampung

Bupati Mesuji Resmi Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi 2024 Kepada 302 Orang

2
×

Bupati Mesuji Resmi Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi 2024 Kepada 302 Orang

Sebarkan artikel ini

Bupati Mesuji Resmi Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi 2024 Kepada 302 Orang

Mesuji – Bupati Mesuji Hj. Elfianah S.E, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 302 orang CPNS dan PPPK formasi tahun 2024, acara tersebut di gelar di Aula Gedung Serba Guna Taman Kehati. Senin (23/06/2025).

Sebanyak 57 orang diangkat sebagai CPNS dan 245 sebagai PPPK. Penyerahan SK ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor 800/1342/V.03/ KPTS/MSJ/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor 800/1343/V.03/KPTS/MSJ/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Mesuji Hj. Elfianah S.E, mengucapkan selamat kepada para penerima SK dan mengingatkan agar mereka bekerja secara profesional, disiplin, serta penuh tanggung jawab. Ia juga menyambut para CPNS dari luar daerah dan memperkenalkan Mesuji sebagai daerah yang menjunjung tinggi semangat gotong royong.

“Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji yang telah bekerja secara cermat dan profesional dalam menyelenggarakan seleksi dan pengelolaan administrasi kepegawaian,” ujar Elfianah.

“Kami berharap kepada CPNS dan PPPK yang telah diangkat menjadi ASN Kabupaten Mesuji agar dapat mensyukuri amanah ini dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan disiplin, baik dalam pengabdian pada negara maupun dalam pelayanan kepada masyarakat, demi keberhasilan pembangunan di Kabupaten Mesuji,” harapnya.

Senada dengan itu, Plt Kepala BKPSDM Mesuji, Ardi Umum, menambahkan bahwa SK yang diserahkan merupakan hasil dari seleksi yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 lalu.

Ia mengingatkan bahwa CPNS akan menjalani masa percobaan yang hasilnya akan menentukan kelayakan untuk diangkat sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sementara itu, untuk PPPK, Ardi menegaskan pentingnya memenuhi target kinerja sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2018. PPPK yang tidak memenuhi target berdasarkan penilaian atasan dan tim penilai, berpotensi diberhentikan dari jabatannya.

“Oleh karena itu, saya mengingatkan kembali kepada seluruh PPPK agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” ungkap Ardi.

Ardi juga mengimbau seluruh ASN untuk memahami berbagai regulasi yang mengatur profesi mereka, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang kode Etik, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Sebagai Aparatur Negara, kita wajib memahami dan menjadikan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” lanjutnya.

Info mesuji
Jauhari/Kabiro mesuji