“Bisnis” Buku LKS, Kepsek 011 Desa Baru Tidak Tahu SE?

SIAK HULU – FAKTA NEWS24 – Kendati Surat Edaran (SE) Nomor 420/Dikpora-Dikdas/247 Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (DIKPORA) Kabupaten Kampar Tentang Larangan melakukan jual beli dan Pungutan di Satuan Pendidikan, Tertanggal 6 Januari 2025. Namun diduga masih saja terjadi di SD Negeri 011 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Seyogyanya Kepala Sekolah taat pada Aturan yang berlaku. Bukan nya taat kepada aturan Kepala Sekolah SD Negeri 011 Desa Baru, Salim. melainkan terkesan “bangkang alias melawan”.

Bagaimana tidak Bagaimana tidak, Dugaan Bisnis buku LKS di sekolah SD Negeri 011 Desa Baru sudah terjadi dari beberapa tahun belakang hingga kini Hal itu kembali didapati tim pewarta awak media ini, bahwa buku LKS kembali di jual belikan kepada siswa-siswi dengan harga 18 Ribu dengan cara mengarahkan ke salah satu warung makan ayam Geprek di seberang jalan yang berhadapan dengan SD Negeri 011 Desa Baru.

Penelusuran media di warung makan Rabu (26/02/25), tim media membeli 3 buku LKS untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Matematika dan Bahasa Indonesia dengan total 54 Ribu rupiah.

Kepada pewarta, penjual mengatakan buku dijual untuk murid SD Negeri 011 Desa baru yang tepat berseberangan dengan warungnya.

“Untuk murid didepan ini, harga 18 ribu satunya, 3 totalnya 54 Ribu”.ucap penjual

Lanjut, Dilingkungan sekolah pewarta mencoba menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri 011 Desa Baru, Salim. melalui telepon seluler hingga pesan whatsapppun Kepsek tidak merespon “Bungkam” sama seperti konfirmasi di semester sebelumnya tahun 2024 lalu.

Sebelumnya, Pihak yang ikut serta dalam dugaan praktek bisnis buku LKS juga pernah mendatangi tim awak media disalah satu warung kopi di Jalan Lintas Kubang Raya, untuk meminta hal sekolah SD Negeri 011 Desa Baru tersebut jangan diganggu, alias jangan di beritakan agar Kepsek bersedia menerima buku dari pihaknya masuk.

“Jangan lah di ganggu per, kami disitu yang masukkan, itu nanti ada bagian untuk mu, biar buku masuk diterima kepsek”. Ucap Seseorang yang tidak disebutkan namanya

Kepada Dinas Dikpora Kampar agar dapat memberikan tindakan atau sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SD Negeri 011 Desa Baru, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Dikpora Kampar.

P.Hutagaol

P.HUTAGAOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *