FaktaNews24.com, Kabupaten Bogor ][ Polres Kabupaten Bogor Polda Jawa Barat akan menerbitkan Red Notice terhadap tersangka yang telah DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Tahun 2024 lalu, karena melarikan diri ke New York Amerika Serikat sejak pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Humas Polres Bogor melalui Perwira BKO Sat Reskrim, saat ditemui wartawan disalah satu ruangan Mapolres Bogor, Selasa 25 Februari 2025.
Humas Polres Kabupaten Bogor menyiarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/40/IV/2024/RESKRIM melalui media sosial (medsos) Instragram pada September 2024. Terduga pelaku seorang wanita bernama Kasmayuni alias Yuni usia 46 tahun. Yuni disangkakan kasus penipuan, melanggar pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana. Alamat tersangka diketahui saat ini di 81 11 Dongan Av Basement, Elmhurst Queens New York USA.
“Kewajiban kita adalah menghadirkan tersangka ke Kejaksaan karena kasus sudah P 21. Karena tersangka melarikan diri kita terbitkan surat DPO. Namun karena kabur ke luar negri, jadi Kepolisian Indonesia akan bekerjasama dengan Interpol untuk menjemput tersangka yang saat ini di Amerika Serikat. Selanjutnya kita akan ajukan dulu Red Notice ke Mabes Polri dan itu melalui mekanisme,” kata perwira BKO Sat Reskrim, saat diminta Kasi Humas Polres Bogor ‘Iptu Desi Triana’ untuk memberikan keterangan kepada Wartawan.
Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang akan diekstradisi atau ditindak secara hukum. Red notice diterbitkan oleh Interpol (Intern) Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama dengan kepolisian luar negri untuk mencari tersangka.
Mencuatnya DPO Polres Kabupaten Bogor kabur ke Amerika dan menjadi trending topik dalam sepekan, berawal dari laporan salah satu korban atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Bogor. Usut punya usut, ternyata tersangka yang kini jadi DPO diduga telah banyak menipu dan melakukan penggelapan dengan modus arisan terhadap puluhan orang bahkan dari keterangan beberapa korban, uang arisan yang dibawa kabur oleh tersangka mencapai miliaran rupiah.
#No Viral No Justice