FaktaNews24.com, Kuantan Singingi ][ Oleh sejumlah narasumber menjelaskan sekitar 500 unit rakit Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi yang masih wilayah Sektor Polsek kuantan hilir dan kuantan hilir sebrang, kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Berawal Informasi oleh sejumlah narasumber dan pihak penambang mengakui aktivitas PETI tsb melalui konfirmasi Athia selaku awak media.
Diduga sekitar 500 unit, namun pihak penambang mengatakan tidak sampai kalau 500 unit. yang jelas banyak lah., ujarnya kepada awak media.
Narasumber dan pihak penambang menjelaskan, adapun beberapa lokasi aktivitas PETI tsb yaitu:
“Sungai Kukok dan sungai geringging sekitar 60 unit rakit PETI. Sekitar kantor Camat pun aktivitas PETI tsb dan diduga Oka pengurusnya.
” Kemudian., di Limau Sundai, Teratak Jering, Rawang Oguong dan Koto Rajo. Dalam keseluruhan aktivitas PETI tsb ada dua orang pengurusnya, diduga ands dan Oka., Pungkasnya. Selasa (11/2/2025).
Hal ini masih belum lama di beritakan sebelumnya pada 7 Januari 2025;
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang, semakin meresahkan. Berdasarkan laporan masyarakat setempat, lebih dari 100 unit rakit mesin dompeng beroperasi di tiga desa, yakni Desa Kasang Limau Sundai, Desa Rawang Oguong, dan Desa Teratak Jering.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media pada Senin malam (6/1/2025) bahwa aktivitas PETI tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk seorang oknum guru PNS bernama Yones. “Yones jarang ke lokasi, karena dikelola oleh abang iparnya berinisial Ep,” ujar narasumber.
Masyarakat juga mencurigai keterlibatan oknum aparat. “Diduga ada unit rakit yang dimiliki oleh Kapolsek di wilayah ini, Desa Teratak Jering,” tambahnya.
Pada Selasa pagi (7/1/2025), awak media mencoba menghubungi Yones melalui pesan WhatsApp. Namun, respons yang diterima hanya singkat: “Maaf ini siapa?”. Sementara itu, Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butarbutar, saat dihubungi, menyatakan sedang menghadiri acara serah terima jabatan di Polres. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Kapolsek.
Warga menyebut bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI di wilayah ini sudah sangat parah. “Hutan dan aliran sungai kami rusak. Aktivitas ini berlangsung lama, hanya berhenti sementara saat ada razia dari aparat penegak hukum,” ungkap narasumber.
Meski aparat sebelumnya telah melakukan tindakan dengan membakar sejumlah rakit PETI, langkah tersebut dinilai tidak efektif. Publik mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pemilik, pemodal, dan penadah hasil tambang emas ilegal.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Kuansing. Masyarakat berharap tindakan tegas dapat segera dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat setempat.
#No Viral No Justice