JOMBANG, https.// FaktaNews24 com.- Belum Seminggu Polres Jombang dan Satpol PP Razia Iklan Liar, Iklan Mak Erot dan Peninggi Badan Suryo Langit Mojokerto masih terlihat terpasang di sejumlah titik tiang lampu merah di Kabupaten Jombang.
Iklan liar Mak Erot dan Peninggi Badan Suryo Langit yang berpraktek di Mojokerto tampak bebas terpasang ditiang sejumlah titik lampu merah Kabupaten Jombang. Jum’at, (07/02/2025).
Hal ini sebelumnya mengemuka saat acara audensi Kapolres Jombang AKBP. Ardi Kurniawan dengan sejumlah awak media di Polres Jombang pada Jum’at (31/01 /2025) pekan lalu.
“Iklan Mak Erot dan Peninggi Badan Suryo Langit Mojokerto banyak terpasang di sejumlah tiang lampu merah di Kabupaten Jombang. Lucunya di sejumlah titik tiang lampu merah di kota Mojokerto sendiri bersih dari iklan – iklan seperti ini,”ucap Roni kepada awak media. Jumat, (7/2/2025).
Pada hari yang sama, Polres Jombang dan Satpol PP melakukan razia iklan liar termasuk di sejumlah titik lampu merah.
Selain liar, iklan yang di pasang di sejumlah titik lampu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Mengingat pengendara yang seharusnya fokus pada lampu merah pandangannya menjadi terpecah dengan adanya iklan-iklan tersebut,”ungkap pengendara, Roni.
Adapun tiga jenis rambu yang selalu harus steril yaitu Rambu Papan Nama Jalan, Lampu Pengaturan Simpang Jalan (Traffic Light) dan Rambu Penanda Khusus yang berada pada U-Turn sisi kiri kanan jalan.
Terdapat oknum pelaku usaha yang semaunya sehingga banner / media iklan dipasang pada APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ), yang mana dalam hal ini banyak terpasang pada tiang Rambu Lalu Lintas dan tiang Traffic Light.
“Bahkan beberapa terpasang pada daun rambu, sehingga menyalahi fungsi rambu lalu lintas yang dapat mengakibatkan para pengendara menjadi tidak paham akan maksut dari rambu tersebut,”tutup Roni.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Budi Winarno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya iklan liar yang terpampang di setiap rambu lampu merah.
“Terima kasih atas infonya, banner yg tidak berizin, yg memiliki kewenangan terkait banner yakni Bappenda dan yang menertibkan Banner Bappenda bersama Satpol PP, informasi ini akan saya teruskan ke Bappenda dan Satpol PP,”tulisnya.
APILL yang terpasang pada sepanjang Jalan sebagai sarana Transportasi sangatlah penting fungsinya sesuai yang tertuang pada pasal Pasal 25 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu :
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
Sehingga pemasangan banner / spanduk pada Traffic Light sangat menggangu para pengendara, yang mana fungsi dari Traffic Light sebagai pengatur laju kendaraan pada sebuah simpang secara bergantian sesuai dengan siklus penyalaan LED / Lampu Lalu Lintas. Sehingga dengan adanya banner yang terpasang pada traffic light, dapat menggangu konsentrasi para pengendara sehingga tidak fokus pada siklus penyalaan LED / Lampu Lalu Lintas.
Sebagaimana diatur dalam pasal 105 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a. Berperilaku tertib; dan/atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Larangan tentang pemasangan banner / spanduk pada APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ) sebenarnya sudah tertera pada UU No. 22 tahun 2009 pada Pasal 28 yaitu :
1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Adapun sangsi atas pelanggaran tersebut tertuang pada Pasal 275 yaitu :
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
2. Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)by editor(s zuhdy kfd).