Pemkab Dairi Dukung Mekanisme PPPK: Honorer Tetap Mendapat Kepastian

Medan|Faktanews24.com – Penjabat Bupati Dairi Surung Charles Bantjin di dampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Junihardi Siregar dan Plt Dinas Pendidikan Mariadi Simanjorang hadiri rapat Terkait Perekrutan PPPK,R1,R2,R3 di tingkat Pemkab/Pemko/ Pemprovsu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Aula Lt – I DPRD Provinsi Sumatera Utara rabu, (5/02/2025)

Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 31 Januari 2025 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Utara bulan Februari 2025, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan Rapat Kerja/Dengar Pendapat Gabungan. Komisi A dan E bersama Bupati/Walikota se-Sumatera Utara, Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BKN regional VI Sumatera Utara dan Forum Tenaga Honor se-Sumatera Utara

Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti SH, M.Kn menyampaikan materi yang akan di bahas adalah Terkait Perekrutan PPPK,R1,R2,R3 di tingkat pemkab/pemko/pemprovsu yang carut-marut menimbulkan masalah.

Dalam kesempatan ini Ketua Komisi E, Drs. H.M Subandi ST, MM mengatakan semua tergantung anggaran, kalo anggaran kita mencukupi pasti smua ini akan diangkat, tidak mungkin hanya karna untuk belanja pegawai pembangunan tidak terlaksana karna untuk di beberapa daerah belanja pegawainya sudah mencapai 60% tetapi mudah-mudahan itu tidak terjadi di Sumatra Utara, “Ucap Subandi”

Tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lulus diberikan mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Ini telah dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu.

PPPK paruh waktu merupakan skema aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK. Status ini akan berubah menjadi penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Provsu Aprilla H. Siregar, S.H., M.H mengatakan dalam hal ini tidak akan ada pihak yang dirugikan THL/HONORER yang belum lulus atau R3 akan tetap digaji dan THL/HONERER yang akan mengikuti ujian gelombang II akan tetap di gaji dalam anggaran APBD”Ucap Aprilia. (TriS)

TriS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *