Disnaker provinsi Riau, cepat menanggapi keluhan karyawan PT palma satu, usir paksa

Pekanbaru |FAKTA NEWS24| Setelah mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, akhirnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bertindak cepat menangani kasus pengusiran buruh PT Palma 1 di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU). Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hak tenaga kerja dengan mengusir paksa para buruh tanpa solusi yang manusiawi.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, para pekerja PT Palma 1 tidak hanya diusir secara paksa oleh perusahaan, tetapi juga diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum keamanan perusahaan. Akibatnya, mereka kehilangan tempat tinggal dan mengalami kesulitan bertahan hidup.

Merasa tidak mendapat keadilan, para buruh mendatangi kantor Disnakertrans Riau untuk meminta perlindungan dan mencari solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.

Keadaan semakin mendesak ketika para buruh menyatakan untuk nginap bermalam di kantor Disnakertrans jika tidak ada langkah nyata dari pihak Disnaker Riau.

Merespons kondisi tersebut, Disnakertrans Riau segera mengadakan pertemuan dengan perwakilan buruh, yang didampingi oleh Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI) KASBI Riau serta perwakilan dari Paguyuban Nias, Pekumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR). Pertemuan ini langsung dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan tuntutan mereka serta kronologi kejadian pengusiran yang dialami oleh mereka.

Mendengar hal itu, Boby Rachmat tegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan masalah ini dengan menggelar pertemuan resmi bersama pihak perusahaan PT Palma 1.

“Sesuai dengan kesepakatan, besok pagi kami akan menggelar pertemuan lanjutan yang melibatkan pihak perusahaan, perwakilan buruh, serta PKNR. Kita akan mencari solusi bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil,” ujar Boby pada media ini, usai pertemuan, Rabu (5/2/25).

Ia juga meminta agar para buruh tetap menjaga situasi tetap kondusif dan kembali ke tempat tinggal masing-masing sambil menunggu keputusan esok hari.

“Demi ketertiban bersama, kami harap para buruh bisa bersabar. Besok pagi kita akan bertemu lagi di sini untuk membahas langkah penyelesaian,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua FSBPI KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, membenarkan adanya pertemuan tersebut dan memastikan bahwa besok pagi mereka akan kembali ke kantor Disnakertrans untuk mendengar hasil pembahasan dengan pihak perusahaan.

“Ya, tadi dalam pertemuan kami sudah sepakat. Dan besok pagi kami akan datang lagi. Pihak Disnaker juga sudah langsung memanggil manajemen PT Palma 1,” ujar Giawa kepada media.

Saat ditanya mengenai tuntutan para buruh, Giawa mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mundur seditpun dalam memperjuangkan hak-hak para buruh.

“Ada dua hal yang kami tuntut. Pertama, pekerja yang diusir harus dikembalikan ke tempat semula dan dipekerjakan kembali. Kedua, jika perusahaan tidak mengembalikan mereka, maka kami menuntut agar hak-hak mereka segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Giawa juga menambahkan bahwa upah buruh selama mereka diusir dan tidak dipekerjakan harus tetap dibayarkan.

“Perhitungan upah harus dimulai sejak mereka efektif bekerja hingga besok ada keputusan final,” tegasnya lagi.

P.Hutagaol / Laia

P.Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *