Berkas Perkara PETI An BH Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Buru

Buru, Faktanews24.com//Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Direncanakan pada hari Senin, 3 Februari 2025, berkas pertama tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh Penyidik Polres Buru, Minggu, 02 Februari 2025.

 

Tersangka BH masih ditahan di Rutan Polres Buru, BH ditahan dengan SP.HAN/02/Res.5.5/2025/Reskrim. Tanggal 16 Januari 2025.

 

Tersangka BH ditahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 16 Januari 2025 hingga 04 Februari 2025.

 

Selain itu barang bukti ( BB ) yang berhasil disita dari tersangka BH yakni :

Barang Bukti :

– 1 ( satu ) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gr

– 1 ( satu ) buah kanna yang terpecah menjadi 4 ( empat ) bagian

– 1 ( satu ) buah Brander Las Merk Wipro yang tersambung dengan 2 ( dua ) buah selang dengan ukuran panjang masing – masing 8,17 m

– 1 ( satu ) buah kompresor merk TSURUMI. ( Anny )

Anny Faktanews24
Polres Buru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *