Tunjangan Kerja Selama Dua Bulan Belum di Bayar Oleh Kepala Kampung, Pegawai Kampung Menjerit
FaktaNews24.com – Tulang Bawang – Pegawai Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mengeluh tunjangan kerja selama dua bulan belum dibayar oleh pemerintah Kampung dengan alasan yang tidak jelas,
Hal tersebut diungkap oleh beberapa orang pegawai yang bekerja di kampung Agung Jaya, mereka menceritakan kepada awak media bahwa sudah dua bulan uang tunjangan kerja belum dibayar yakni bulan November – Desember 2024 oleh Kepala Kampung,
Menurut keterangan dari para pegawai kampung Agung Jaya yang namanya tidak ingin dipublis sudah dua bulan tunjangan kinerja dari kampung belum dibayarkan, padahal setiap hari mereka masuk kerja sesuai aturan,” keluh mereka
Kami setiap hari bekerja sesuai aturan, tapi kenapa upah kami tidak dibayar, saat kami tanya kepada kepala kampung pak Jamaludin, katanya uang tunjangan tersebut ada di bank sedang di SiLPA,” jelasnya
Atas informasi tersebut awak media kemudian ngecek aplikasi JAGA guna melihat Laporan Keuangan Kampung Agung Jaya,
Menurut pengamatan awak media bahwa semua Danan Desa 2024 sudah di alokasikan namun ada beberapa kegiatan yang cukup janggal dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih dalam berikut laporan keuangan Kampung Agung Jaya pada tahun 2024 :
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 13.166.000
Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 5.588.800
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 98.302.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 3.317.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 8.475.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 7.421.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 5.000.000
Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll) Rp 2.100.000
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 4.000.000
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 1.500.000
Pembinaan Lembaga Adat Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 7.000.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 6.500.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Rp 5.000.000
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 12.500.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 1.620.000
Pembinaan PKK Rp 8.906.000
Keadaan Mendesak Rp 54.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 2.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.345.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 7.680.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 64.873.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 44.830.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.885.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 40.051.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll Rp. 10.000.000,-
Dugaan adanya penyimpangan anggaran negara oleh oknum kepala kampung, diduga dengan sengaja tidak membayarkan tunjangan kerja para pegawai patut dipertanyakan, melalui media ini diharapkan kepada inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) Kabupaten Tulang Bawang agar segera melakukan pemeriksaan kepada oknum Kepala Kampung tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan kepala Kampung Agung Jaya belum bisa diminta keterangannya, terkait belum dibayarnya tunjangan kinerja para aparat kampung.