Heboh Warga Masyarakat Bumi Harapan Way serdang Mesuji Pinjaman Dana KUR di Kenakan Pungli Dua Juta

Heboh Warga Masyarakat Bumi Harapan Way serdang Mesuji Pinjaman Dana KUR di Kenakan Pungli Dua Juta

FaktaNews24.com – Mesuji – Lampung – Dalam rangka meningkatkan serta memulihkan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Pemerintah harus berusaha keras membuat terobosan yang dampaknya memang harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

Namun upaya Pemerintah yang begitu gigih untuk memulihkan ekonomi bangsa ini diduga dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang bermitra dengan salah satu bank yang berada di Tulang Bawang Lampung, yang juga sebagai agen Briling ( ATM mini) dengan memanfaatkan situasi momen untuk mencari keuntungan diri sendiri yang membebani orang lain, hal tersebut terjadi di Desa Bumi Harapan Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung.

Oknum masyarakat yang diduga melakukan upaya pungli terkait pencairan dana kredit usaha Rakyat (KUR) berinisial K.D. keterangan adanya oknum masyarakat yang melakukan upaya pungutan liar (PUNGLI) didapat team Wartawan media dari narasumber beberapa warga masyarakat Bumi Harapan Way Serdang Mesuji Lampung, yang menjadi nasabah KUR pada hari sabtu (25/01/2025) pukul 13.20 WIB.

Saat itu wartawan sedang melakukan perjalanan menuju Desa Karang Mulya sesampainya di Desa Bumi Harapan disalah satu rumah warga terlihat oleh wartawan anggota lembaga bantuan hukum (LBH) bintang sembilan nusantara (BSN) Tulang Bawang yang sudah tidak asing lagi di kalangan jurnalis atau madia baik online dan TV , yang sedang berbincang-bincang dengan warga masyarakat kurang lebih berjumlah lima orang warga Desa Bumi Harapan. Wartawan bergegas menyempatkan diri untuk singgah dan untuk mengikuti dan mendengarkan pembicaraan Junaidi S.H.C.MK,C.HT,C.SA,C. Med dengan warga masyarakat itu.

Selanjutnya didapat informasi dan keterangan menurut beberapa warga masyarakat Desa Bumi Harapan Way Serdang, ada salah satu oknum warga masyarakat berinisial K.D melakukan pungutan liar (PUNGLI) kepada masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman kredit KUR kepada salah satu bank yang berada di Kecamatan Banjar Margo Simpang Penawar Tulang Bawang, apabila pengajuan kredit KUR itu di setujui oleh pihak bank.

Menurut narasumber, kenapa pengajuan kredit KUR harus melalui K.D Karena warga masyarakat Bumi Harapan sebelumnya sudah pernah mengajukan kredit KUR di BANK yang di maksud itu sangat sulit, akan tetapi bila melalui K.D sangat mudah dan cepat proses dan cair dengan catatan haris ada uang untuk adminitrasi survai yang nominalnya bervareasi antara kisaran satu juta lima ratus ribu rupiah (Rp.1500.000′.) sampai dua juta rupiah (Rp. 2.000.000′.) dengan cara apabila dana kredit KUR itu cair Nasabah diwajibkan langsung setor ke K.D dana yang sudah disepakati , keterangan dari warga masyarakat itu untuk adminitrasi survai.

“Masyarakat mengiyakan permintaan K.D itu karena memang saya butuh pinjaman dana KUR itu, mas saya sebelumnya sudah pernah mengajukan kredit sendiri namun gak di kabulkan atau tidak di ACC, melalui K.D ini mudah gk pakai ribet, setelah cair dana KUR itu iya langsung di potong K.D dua juta katanya untuk adminitrasi Survai,” ucapnya warga yang menjadi narasumber.

Dari bukti yang didapat dan informasi dari beberapa masyarakat yang menjadi narasumber saat itu bersama Junaidi, wartawan mencoba menghubungi K.D melalui telepon seluler namun K.D berkilah dan menyanggah semua keterangan dan bukti yang didapat wartawan bahkan dari keterangan K.D dana itu diberikan warga masyarakat atas dasar iklas, karena K.D sudah membantu masyarakat meminjamkan sejumlah uang, K.D untuk menutup angsuran warga yang terakhir guna pengajuan kredit kembali.

Pada kesempatan yang sama, anggota LBH BSN Tulang Bawang Junaidi yang sempat di konfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa dari Tim LBH BSN sedang memperdalam aduan warga masyarakat Bumi Harapan yang sampai ke dirinya, terkait kait pungli yang dilakukan oleh K.D dengan langkah awal menggali informasi dari warga masyarakat lainnya, kurang lebih ada 15 orang yang melakukan pengajuan pinjaman kredit KUR ataupun umum melalui K.D dengan bersinergi dengan Aparatur Desa Bumi Harapan untuk mengumpulkan barang bukti, apa bila sudah cukup dua alat bukti yang diperlukan, dan atas dasar aduan masyarakat Bumi Harapan yang merasa dirugikan atau korban, LBH Bintang Sembilan Nusantara Tulang Bawang Lampung akan segera mungkin mengadukan dugaan pungli yang dilakukan K.D ke Polsek Way Serdang, Polres Mesuji, Polda Lampung.

“Untuk saat ini sudah saya terima aduan ataupun keluhan warga masyarakat Bumi Harapan, kami dari tim LBH BSN sudah melakukan langkah awal dengan turun ke desa ini untuk menggali informasi dan keterangan yang berlanjut dengan mengumpulkan barang bukti untuk bisa kami ajukan membuat aduan atau laporan ke Polisi ke Polres Mesuji terkait adanya dugaan perbuatan tindak pidana melawan hukum pungli yang dilakukan oleh K.D ,” tegas Junaidi S.H

Di tambahkan oleh Junaidi apa bila dua (2) alat bukti terkait pungli sudah cukup dan penyidik Polres Mesuji sudah melakukan penyelidikan dan penyelidikan didapat kebenaran adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh K.D, maka K.D dapat sangkakan dengan pasal 368 ayat (1) kitap undang undang hukum pidana (KUHP) terkait pungutan liar, K.D dapat pidana denga penjara paling lama sembilan tahun.pungkasnya. ( Team)

Jauhari/Kabiro Mesuji
Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *