FaktaNews24.com, Kabupaten Lima Puluh Kota ][ Pondok pesantren Insan Cendekia Boarding School (Ponpes ICBS) Harau yang diduga tidak memiliki izin bangunan di Jalan Sarasah Bunta Jorong Lubuak Limpato, Nagari Tarantang Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ponpes tersebut berdiri di kawasan objek Wisata Lembah Harau. Ponpes ICBS Harau berdiri sejak tahun 2010.
“Warga tentu khawatir karena warga yang notebene petani akan kesulitan terutama tempat kawasan objek wisata mereka, seharus nya di kawasan objek wisata tidak bisa untuk mendirikan sekolah. Itu antara lain kenapa kemudian warga merasa keberatan,” ujar saat melakukan sidak ke lokasi, Sabtu (14/12/2024).
Kami tidak mau ada lagi masyarakat dirugikan, dengan beroperasinya sekolah ilegal, Yayasan yang tidak jelas perizinanya.di duga di kawasan objek wisata lembah harau ini apakah izin nya sudah ada.?
Untuk itu tim investigasi awak media akan berkoordinasi dengan BPN, Dinas Pariwisata dan Dinas Pelayanan Perizinan Satu Pintu. Selain itu juga ingin mengetahui historis dari tanah tersebut, apakah tanah tersebut merupakan tanah kawasan objek wisata atau bukan.
”Kalau dilihat status tanah, sesuai dengan pengamatan jelas tanah itu merupakan kawasan objek wisata Lembah Harau, makanya kami ingin tahu historisnya. Kalau terkait perizinan IMB, saya minta Dinas Penanaman Modal agar mempending dulu karena pembangunan ICBS Harau disinyalir bermasalah, terlebih sudah ada protes dari warga,” tegas.
DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dan Dinas Pendidikan Departemen Agama di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk semua sekolah yang beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota apakah semua sudah punya perizinan, ini guna menghindari adanya sekolah yang tidak memiliki izin.