Kisruh Ongkos Pekerja Bongkar Muat di Gudang Retail Desa Penusupan Tegal: Potongan Tak Jelas Berbuntut Panjang, Dinas Tindak Lanjut

Tegal – Kisruh dan Polemik dugaan Ongkos pekerja Bongkar Muat di Gudang Retail Desa Penusupan Tegal di sunat berbuntut panjang dan melibatkan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal.

Sebelumnya pekerja Bongkar Muat (BM) Heru warga Penusupan ini mengaku telah merasa kecewa mulai Bulan Januari hingga Desember 2024 upah yang diterima kerap mendapat potongan dari Ketua Paguyuban tanpa adanya kejelasan.

Mendapatkan kekecewaan ini Heru wakili para Pekerja Bongkar Muat (BM) yang juga warga masyarakat Desa Penusupan Tegal mengadukan nasibnya ke Lembaga Bravo Mawar Hijau (Aktivis Lingkungan) Tegal untuk meminta pendampingan.

Heru salah seorang pekerja Bongkar Muat mengisahkan bahwa selama ini bersama rekan rekannya menjadi pekerja Bongkar Muat (BM) di lokasi Gudang perusahaan retail tetapi selama bekerja menurut Heru Ongkos Bongkar Muat tidak penuh didapat karena ada potongan.

“Terhitung sejak bekerja sebagai pekerja Bongkar Muat, kami dan rekan-rekan kerap di potongan Ongkos Bongkar Muat jadi sah saja saat ini Kami bersama rekan rekan BM mempertanyakan prihal tersebut” terang Heru koordinator Bongkar Muat.

Dijelaskan Kuasa Hukum Pekerja Bongkar Muat (BM) Akhmad Syaefudin SH serta didampingi Eka Agustiawan dan Sakti Abiya H. SH dan Aktivis Bravo Mawar Hijau Tegal bahwa Rabu 11 Desember 2024 merupakan pertemuan klarifikasi difasilitasi oleh Dinas Perindustrian Tranmigrasi dan Tenaga Kerja atau Disperinaker Kabupaten Tegal.

“Hari ini sebenarnya kami akan klarifikasi agar tidak ada lagi Mis Komunikasi terkait kasus kisruhnya polemik Pekerja Bongkar Muat di Gudang Perusahaan Retail” tegas Akhmad Syaefudin usai mengikuti mediasi di ruang Dinas Perundustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Namun pertemuan yang seharusnya dapat mengklarifikasi justru tak terjadi, pasalnya dari kehadiran yang berselisih hanya Ketua Paguyuban BM yang tidak hadir meskipun perwakilan Gudang Retail dan para Pekerja Bongkar Muat telah hadir.

“Ketidakhadiran Ketua Paguyuban Pekerja Bongkar Muat Desa Penusupan membuat munculnya persepsi lain, jadi sebenarnya ada apa, kok tidak hadir saat mediasi soal pemotongan ongkos pekerja bongkar muat sedangkan perwakilan lain hadir” terang Kuasa Hukum Pekerja BM.

Menyikapi hal tersebut, Akhmad Syaefudin Kuasa Hukum Pekerja Bongkar Muat (BM) akan mengambil langkah memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi selanjutnya meskipun jadwal belum ditentukan.

“Kami rasa wajar ketika mereka pekerja Bongkar Muat ini meminta untuk mediasi pasalnya sudah hampir satu minggu lebih mereka tidak bekerja dan otomatis nafkah untuk keluarganya pun harus tertunda” jelas Akhmad Syaefudin.

Ia berharap, Ketua Paguyuban BM di Tegal untuk hadir dalam mediasi serta klarifikasi diwaktu akan datang dengan jadwal yang belum ditentukan agar permasalahan ini
segera selesai dan mereka Pekerja Bongkar Muat dapat bekerja kembali di Gudang Retail sebelumnya.

Ditambahkan oleh Eka Agustiawan SH yang juga sebagai Kuasa Hukum menyampaikan bahwa Klarifikasi ini menjadi titik terang agar kisruh polemik Pekerja Bongkar Muat di Desa Penusupan selesai.

“Disini nanti kita akan mendengar apa apa saja dan digunakan kemana jadi jelas tidak simpang siur, dan juga pekerja Bongkar Muat ini dapat kembali bekerja penuhi kebutuhan hidup, mereka satu desa semua kalau memang untuk tujuan kesejahteraan pastinya tidak akan menunda penyelesaian dan berlarut larut” tegas Eka Setiawan.***

M Bisri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *