Berita Pendidikan

Cara Kepala Sekolah Menilai Refleksi dan Evaluasi Tindak Lanjut Pengelolaan Kinerja Guru 2026

×

Cara Kepala Sekolah Menilai Refleksi dan Evaluasi Tindak Lanjut Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Sebarkan artikel ini
Cara Kepala Sekolah Menilai Refleksi dan Evaluasi Tindak Lanjut Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Pembaruan sistem pengelolaan kinerja mewajibkan para kepala sekolah untuk segera meninjau dan menilai refleksi serta evaluasi tindak lanjut yang telah dikerjakan oleh para guru di bawah naungan instansi masing-masing. Proses ini memegang peranan krusial agar data pengisian kinerja guru dapat terintegrasi secara lancar ke dalam sistem e-Kinerja BKN 2026. Operator sekolah dihimbau untuk mengingatkan kepala sekolah agar segera merampungkan proses penilaian ini sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Apa Itu Penilaian Refleksi Evaluasi Tindak Lanjut Kinerja Guru?

Penilaian refleksi evaluasi tindak lanjut adalah tahap lanjutan dalam platform pengelolaan kinerja di mana kepala sekolah selaku pejabat penilai kinerja mengevaluasi hasil refleksi guru setelah mereka menerapkan upaya peningkatan pembelajaran. Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap praktik kinerja dan perilaku kerja guru untuk memastikan standar mutu pendidikan terpenuhi sesuai periode aktif, yaitu Januari–Desember 2026.

Langkah-Langkah Kepala Sekolah Menilai Pengelolaan Kinerja Guru

Bagi Bapak dan Ibu Kepala Sekolah yang ingin melakukan proses penilaian terhadap guru bawahan, ikuti langkah-langkah operasional melalui ruang GTK masing-masing berikut ini:

  1. Akses Ruang GTK: Masuk ke akun pengelolaan kinerja masing-masing melalui laman resmi ruang GTK.

  2. Pilih Periode: Pastikan periode yang aktif tertera pada sistem adalah Januari–Desember 2026.

  3. Masuk Sebagai Pejabat Penilai: Navigasikan menu ke bagian kepala sekolah sebagai pejabat penilai kinerja bawahan. Cari nama sekolah induk, kemudian klik menu Penilaian Kinerja.

  4. Cari Nama Guru: Telusuri daftar nama guru yang belum menyelesaikan tahapan penilaian. Jika statusnya masih tombol biru bertuliskan “lakukan”, klik tombol tersebut untuk mulai menilai.

Cara Mengisi Penilaian Praktik Kinerja dan Catatan Refleksi

Di dalam menu praktik kinerja, terdapat beberapa komponen aspek penilaian yang harus diisi oleh kepala sekolah berdasarkan opsi tingkat capaian:

  • Di bawah ekspektasi (opsi pertama/rendah)

  • Sesuai ekspektasi (opsi kedua/tengah — secara umum menjadi standar minimal penilaian)

  • Di atas ekspektasi (opsi ketiga/tinggi)

Baca Juga:  Juknis RPL PPG Kemenag 2026, Komponen Penilaian, Syarat Dokumen, dan Langkah Bagi Guru Madrasah yang Terpanggil

Adapun rincian komponen yang dinilai meliputi:

  • Penilaian upaya refleksi: Menilai sejauh mana guru mampu merefleksikan proses pembelajaran yang telah dilakukan.

  • Penilaian upaya mempelajari: Menilai usaha guru dalam mempelajari referensi atau materi pengembangan kompetensi.

  • Penilaian peningkatan kinerja: Menilai progres nyata dari peningkatan kualitas kinerja guru di kelas.

Kepala sekolah dapat menyalin teks referensi jawaban yang tersedia (biasanya disediakan melalui tautan unduhan dokumen pendukung di deskripsi panduan terkait untuk mempercepat pengisian), menyesuaikan dengan opsi yang dipilih, lalu menempelkannya (paste) ke kolom catatan yang tersedia.

Finalisasi Penilaian dan Pengecekan oleh Guru

Setelah seluruh komponen terisi dengan cermat:

  • Jika ragu, kepala sekolah dapat memilih opsi Simpan Draf.

  • Jika sudah yakin dan sesuai, klik Kirim, lalu centang bagian konfirmasi untuk merampungkan penilaian.

  • Status pada sistem guru yang bersangkutan akan berubah menjadi centang atau selesai.

  • Kepala sekolah selanjutnya dapat melanjutkan pengisian aspek Perilaku Kerja dengan memilih opsi yang paling ideal (minimal sesuai ekspektasi).

Setelah proses penilaian oleh atasan selesai, guru dapat masuk kembali ke ruang GTK masing-masing pada menu sebagai pegawai untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan kinerja telah berstatus selesai dan terverifikasi.

Kesimpulan

Penilaian refleksi evaluasi tindak lanjut pengelolaan kinerja guru tahun 2026 merupakan kewajiban penting bagi kepala sekolah agar data kinerja guru dapat mengalir sempurna ke sistem e-Kinerja BKN. Dengan mengikuti alur akses ruang GTK, mencocokkan periode, memilih opsi penilaian secara bijak, serta memanfaatkan referensi catatan yang tepat, proses administrasi ini dapat diselesaikan dengan cepat, akurat, dan efisien.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *