Info Lampung

Disdikbud Lampung Resmi Larang Vape di Sekolah, Thomas Amirico: Waspada Liquid Mengandung Narkoba

×

Disdikbud Lampung Resmi Larang Vape di Sekolah, Thomas Amirico: Waspada Liquid Mengandung Narkoba

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20261020 1904322

BANDAR LAMPUNG – Faktanews24.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi melarang rokok dan vape di lingkungan SMA/SMK se-Lampung.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 400.3.8/22874/V.01/DP.2/2026. Aturan ini diterbitkan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan larangan ini harus menjadi perhatian serius karena maraknya liquid vape yang diduga mengandung narkotika.
“Saya mengimbau seluruh siswa SMA/SMK di Lampung menjauhi liquid vape yang mengandung narkotika. Jangan sampai yang terlihat biasa dan dianggap gaul justru mengancam kesehatan dan masa depan kalian,” tegas Thomas.

Larangan Total di Area Sekolah

Dalam SE tersebut, siswa dilarang keras:
Mengenakan rokok dalam bentuk apapun, membawa, menyimpan, menggunakan vape, serta menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok dan vape ke siswa lain.

Larangan berlaku di seluruh area sekolah — ruang kelas, toilet, kantin, halaman, parkiran, tempat ibadah, hingga fasilitas lainnya. Aturan ini juga berlaku selama KBM, ekstrakurikuler, upacara, hingga kegiatan resmi sekolah di luar jam pelajaran.

Sanksi Bertahap dan Edukatif
Pelanggar akan dikenakan sanksi bertahap, proporsional, dan mendidik:

Pelanggaran pertama: Teguran tertulis, pembinaan oleh wali kelas/Guru BK, dan pemanggilan orang tua.

Pelanggaran berulang: Surat peringatan tertulis dan wajib ikut pembinaan khusus tentang bahaya rokok dan vape.

Pelanggaran berat (menjual/mengedarkan): Ditangani secara khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Thomas menegaskan, sanksi tidak boleh berupa kekerasan fisik atau penghinaan yang merendahkan martabat siswa.
Awas Liquid Beraroma Narkoba
Disdikbud menyoroti bahaya liquid oplosan. Tampilannya mirip liquid biasa, beraroma menarik, namun dicampur zat psikoaktif yang bisa merusak konsentrasi, daya ingat, prestasi, hingga menimbulkan ketergantungan.

Untuk itu, Thomas meminta kepala sekolah segera sosialisasikan SE ini ke guru, komite, dan orang tua, serta menyesuaikan tata tertib sekolah.

“Mari jaga diri dan pergaulan, isi waktu dengan kegiatan positif. Saya ingin generasi muda Lampung sehat, cerdas, berkarakter, dan berprestasi tanpa narkoba. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekolah, jangan takut lapor ke pihak berwenang,” tutupnya.

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *