Tulungagung

Kades Supirin Desa Keboireng: Dulu Sengketa Tambang Emas, Kini “Pariwisata” Rp 1,5 Miliar Berubah Jadi Rawa & Kolam Ikan Pakai Uang Rp 240 Juta—Datang 2 Kali Bertemu Pun Selalu Sulit Ditemui 

×

Kades Supirin Desa Keboireng: Dulu Sengketa Tambang Emas, Kini “Pariwisata” Rp 1,5 Miliar Berubah Jadi Rawa & Kolam Ikan Pakai Uang Rp 240 Juta—Datang 2 Kali Bertemu Pun Selalu Sulit Ditemui 

Sebarkan artikel ini
IMG 20260830 WA0006

TULUNGAGUNG , // FN24

 

Supirin yang dikenal luas warga sebagai “Piren”, Kepala Desa Keboireng / Koboiring, Kecamatan Besuki—kembali jadi sorotan tajam masyarakat dan tim kontrol sosial. Nama ini sudah lama masuk berita hingga sidang terkait rencana tambang emas di kawasan Gunung Senarang; kinerjanya pun sejak itu masih tetap dalam pantauan ketat. Kini muncul masalah baru besar: proyek unggulan pariwisata desa menghabiskan anggaran mendekati Rp 1,5 miliar rupiah, namun kenyataannya terlantar rusak, tak terawat, penuh semak serta enceng gondok sampai terlihat persis seperti rawa terbengkalai.

IMG 20260830 WA0001

Tim kontrol sosial berusaha datang langsung ke kantor desa dua kali berturut‑turut saat jam dinas untuk meminta penjelasan & kejelasan, namun Kades Piren selalu tidak ada di tempat dan tak bisa ditemui. Warga pun bertanya: kalau urusan desa dan uang negara sudah habis begitu rupa—mengapa pemimpinnya selalu menghindar saat dimintai pertanggung‑jawaban?

IMG 20260830 WA0004

Yang paling mencolok dan mengundang tanya besar: tepat di tengah kawasan wisata itu justru dibangun kolam ikan patin. Bahkan berdiri tegak papan keterangan di tepiannya tertulis jelas: “ANGGARAN USAHA DESA KOBOIRING – DANA DESA Rp 240 JUTA”. Angka ini persis sama dengan pos Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2025—dan semuanya berdiri di atas lahan persawahan serta kawasan hijau yang secara tegas dilindungi undang‑undang.

IMG 20260830 WA0003 1

🔧 Dari Sawah & Lahan Lindung → Wisata → Rawa → Kolam Ikan

IMG 20260830 WA0002 1

Lokasi proyek ini merupakan kawasan persawahan dan lahan hijau masuk ketentuan perlindungan agar tak berubah fungsi. Namun di tangan pemerintahan Kades Piren berubah tahap‑demi‑tahap: miliaran rupiah dicairkan atas nama membangun daya tarik wisata desa, namun hasilnya permukaan air tertutup gulma, jalur rusak, bangunan tak selesai atau sudah rusak, kawasan kumuh—sama sekali tak layak dikunjungi.

IMG 20260830 WA0005 1

Lebih aneh lagi: sebagian lahan itu dipotong dan dialihfungsikan—dibentuk jadi kolam ikan patin. Dan supaya semua tahu sumbernya: dipasang papan resmi menyatakan dana Rp 240 juta itu diambil langsung dari Dana Desa/Penyertaan Modal BUMDes.

 

❓ PERTANYAAN PUBLIK YANG SEMakin MENUMPUK & BELUM TERJAWAB

 

👉 Sudah 2 kali datang bertanya—selalu tidak ada di kantor desa: “Kapan dia mengurus urusan rakyat? Apakah sengaja menghindar supaya tak perlu tunjukkan berkas dan jawab pertanyaan?” tanya tim kontrol.

 

👉 Di mana izinnya? Bolehkah lahan sawah lindung diubah jadi kolam ikan & usaha? UU No 41/2009 Pasal 44 tegas melarang pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kecuali kepentingan‑umum mutlak & diganti lahan pengganti—bukan kolam ikan patin. Wajib pula ada izin fungsi lahan, kesesuaian tata ruang serta persetujuan lewat Musyawarah Desa—sampai hari ini tak satu pun bisa ditunjukkan.

 

👉 Untuk apa sebenarnya Rp 1,5 Miliar itu dipakai? Uang negara habis ratusan juta sampai mendekati satu setengah miliar—hasilnya: tanah berair, tertutup enceng gondok, lalu dibikin kolam usaha atas nama Desa.

 

👉 Rp 240 juta dari Dana Desa/BUMDes—apakah jalurnya benar? Wajib disetujui Musdes, ada studi kelayakan usaha, rencana pendapatan & laporan berkala—bisa pasang papan besar belum tentu sah jalurnya.

 

👉 Mengapa berulang‑kali melanggar tapi tetap berjalan? Warga menduga kuat ada “pihak pelindung atau pendukung di belakang layar”—yang membuat Kades merasa seolah‑olah “kebal hukum”, sehingga berani mengulangi masalah meski kasus tambang belum selesai dan masih diawasi.

 

📜 DASAR HUKUM YANG JELAS TERTULIS

 

✅ UU No 41 Tahun 2009 Pasal 44–45 — Lindungi sawah & lahan pangan; ubah fungsi dilarang keras kecuali kepentingan nasional mutlak, wajib kajian lengkap & lahan pengganti setara atau lebih baik

 

✅ UU Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 20, 87 & turunan — Kepala Desa wajib hadir & melayani, terbuka, memberi keterangan saat diminta warga serta RKPDes & keuangan harus disetujui & dipublikasikan; Dana Desa & modal BUMDes wajib jelas rencana, manfaat, pengawasan & dapat diaudit kapan saja

 

✅ UU No 32 Tahun 2009 Pasal 20–27 — Mengubah bentang alam, membuat kolam atau menggenangi tanah butuh izin lengkap & penilaian dampak lingkungan—terutama kalau kawasan lindung syarat makin ketat

 

✅ Pasal 201 KUHP → Tanpa Izin Mengubah Tata‑Ruang/Pemanfaatan Tanah — Pembangunan atau pengalihfungsian tanpa izin sah ancaman pidana hingga 2 tahun; kalau terbukti merugikan negara bisa masuk dugaan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan

 

⚠️ KONTROL‑SOSIAL: AKAN TERUS MENINDAK SAMPAI DAPAT JAWABAN & PERTANGGUNG‑JAWABAN

 

“Dulu tambang emas sampai heboh—belum tuntas, sekarang lahan lindung & sawah dibangun wisata miliaran rupiah lalu berubah jadi kolam usaha ikan pakai uang desa ratusan juta. Sudah datang dua kali mau bicara baik‑baik di kantor desa—Kades Pirin selalu tidak ada,” ungkap tim kontrol sosial.

 

“Papan anggaran sudah terpasang megah di pinggir kolam—tetapi mana izin pakai lahannya, mana persetujuan warga, mana rencana usaha & laporan keuangannya? Kalau terus menghindar dan tak bisa buktikan semuanya sah: berarti ini pelanggaran berulang—kami akan kumpulkan semua bukti lalu laporkan resmi ke Inspektorat, Dinas Tata Ruang, Kejaksaan sampai Kepolisian. Dan jangan cuma Kades—siapa yang membantu, meloloskan atau melindungi sampai bisa begini—semua harus ikut dipertanggung‑jawabkan,” tegas mereka.

(tim)

Topik:
Penulis: JhonEditor: Jhoni Permana Sinurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *