MESUJI – FaktaNews24.com – Kedisiplinan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Mesuji menjadi sorotan.
Sorotan itu mencuat setelah akun Facebook atas nama Khamamik, yang diketahui merupakan suami dari Bupati Mesuji, menuliskan kritik keras terkait etos kerja sejumlah oknum PPPK Paruh Waktu tersebut.
Dalam unggahannya, Khamamik menyebut puluhan PPPK Paruh Waktu di Dinas PU PR jarang masuk kerja dan bekerja semaunya sendiri.
Padahal, menurut unggahan tersebut, status mereka sudah setara Aparatur Sipil Negara (ASN), telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), serta menerima hak keuangan yang dinilai cukup layak.
“Puluhan PPPK paruh waktu pada Dinas PU PR jarang sekali masuk kerja dan semaunya sendiri, padahal yang bersangkutan sudah jadi ASN dan punya NIP. Perlu ketegasan atasan, tegur lisan, peringatan tertulis dan berhentikan. Padahal penghasilannya ada bulanan dan harian cukup lumayan. Asuransi Kesehatan dan Asuransi Ketenagakerjaan diberikan. Ini sangat terlalu,” tulis Khamamik dalam unggahan Facebooknya yang dikutip pada Senin (10/8/2026).
Tuntutan Ketegasan Atasan
Khamamik dalam unggahannya secara tegas meminta adanya tindakan disiplin berjenjang dari pimpinan. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian jika indisipliner tersebut terbukti terus berulang.
Pernyataan tersebut memantik diskusi publik. Sejumlah warganet menyayangkan jika dugaan tersebut benar terjadi, mengingat status PPPK Paruh Waktu merupakan formasi yang diperjuangkan banyak tenaga honorer dan memiliki konsekuensi hukum kedisiplinan sebagai ASN.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK terikat pada kewajiban disiplin, kinerja, dan kode etik. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dapat dikenakan hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas PU PR Kabupaten Mesuji terkait jumlah pasti PPPK Paruh Waktu yang dimaksud maupun kebenaran dugaan indisipliner tersebut.
Pihak terkait juga belum memberikan penjelasan mengenai sistem pengawasan absensi dan evaluasi kinerja bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan dinas tersebut.
Tim FaktaNews24.com masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Dinas PU PR dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji untuk mendapatkan data berimbang dan langkah penertiban yang akan diambil.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan unggahan di media sosial sebagai informasi awal yang menjadi perhatian publik. Kebenaran dugaan indisipliner masih memerlukan verifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.











