ACEH SINGKIL, Faktanews24.com, Rabu, 29 Juli 2026 – Hingga akhir Juli 2026, Pemilihan Ulang Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu, belum juga dilaksanakan. Padahal pemerintah daerah telah dua kali menerbitkan instruksi resmi untuk segera menggelar proses tersebut.
Keterlambatan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kepatuhan pemerintah kampung terhadap aturan yang berlaku.
Perintah pelaksanaan pemilihan ulang tertuang dalam Surat Camat Kota Baharu Nomor 411.6/131. Dalam surat itu, Keuchik Danau Bungara diminta segera melaksanakan pemilihan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Instruksi camat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 400.10.3.1/874 tertanggal 19 Juni 2026 tentang penyampaian pelaksanaan pemilihan ulang anggota BPKamp Danau Bungara.
Dengan telah terbitnya dua surat resmi secara berjenjang, seharusnya tahapan pemilihan ulang sudah mulai berjalan. Namun hingga kini belum terlihat adanya pengumuman, pembentukan panitia, maupun jadwal pelaksanaan.
Mandeknya proses pemilihan ulang dikhawatirkan mengganggu jalannya tata kelola pemerintahan kampung.
BPKamp memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung, serta membahas dan menyepakati kebijakan kampung bersama Keuchik.
“Kami berharap pemerintah kampung segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Jangan sampai kekosongan anggota BPKamp berlarut-larut dan menghambat pelayanan ke masyarakat,” ujar salah seorang warga Danau Bungara.
Hingga berita ini diterbitkan, Keuchik Danau Bungara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya pemilihan ulang anggota BPKamp sebagaimana diperintahkan dalam surat pemerintah daerah.
Warga kini menunggu itikad baik pemerintah kampung untuk segera merealisasikan instruksi agar roda pemerintahan di Danau Bungara dapat berjalan optimal kembali.
Reporter: Fandi Perdana
Editor: Affandi












