Berita ViralIndramayu

Laporan Warga dan Hasil Rapat Jadi Dasar Kecamatan Kroya Terbitkan Surat Edaran Terkait Aktivitas Ibu Desi

×

Laporan Warga dan Hasil Rapat Jadi Dasar Kecamatan Kroya Terbitkan Surat Edaran Terkait Aktivitas Ibu Desi

Sebarkan artikel ini
file 00000000004481fa8569e0d1af2e292f

Faktanews24.com – Indramayu – Menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kroya dan sejumlah unsur masyarakat, Pemerintah Kecamatan Kroya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8/140-Sekret tentang Tindak Lanjut Klarifikasi Ajaran Ibu Desi, tertanggal 23 Juli 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah sembari menunggu keputusan dari pihak yang berwenang.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Pemerintah Kecamatan Kroya menerima laporan masyarakat yang kemudian dibahas dalam rapat koordinasi bersama MUI Kecamatan Kroya, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda terkait aktivitas yang dipimpin Ibu Desi di wilayah Kecamatan Kroya.

Plt. Camat Kroya, H. Cahyandi, M.H., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat sekaligus langkah antisipatif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Yang melatarbelakangi diterbitkannya surat edaran ini adalah laporan masyarakat dan hasil pertemuan bersama MUI Kecamatan Kroya serta organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda mengenai maraknya penyebaran kegiatan yang dipimpin Ibu Desi,” ujar H. Cahyandi kepada Faktanews24.com, Kamis (23/7/2026).

Keterangan tersebut diperkuat oleh Lurah Sumberjaya, Junedi, yang mengungkapkan bahwa sehari sebelum surat edaran diterbitkan, yakni pada Rabu (22/7/2026), seluruh lurah di wilayah Kecamatan Kroya mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin pihak kecamatan.

“Pak Camat menyampaikan arahan agar apabila ditemukan adanya kegiatan atau perkumpulan yang dipimpin Ibu Desi di wilayah desa, segera dilaporkan kepada RT/RW maupun pemerintah desa. Langkah yang diutamakan adalah memberikan pembinaan dan nasihat secara persuasif agar masyarakat tetap tenang dan situasi tetap kondusif,” kata Junedi.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kecamatan Kroya mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti, mendukung, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan kegiatan yang berkaitan dengan kelompok tersebut. Selain itu, kegiatan pengajian, pertemuan, maupun ibadah khusus yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Kroya diminta dihentikan sementara hingga adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

Menurut H. Cahyandi, penerbitan surat edaran bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, pemerintah mengedepankan langkah pencegahan guna menghindari potensi gesekan sosial dan menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami berharap dengan adanya surat edaran ini masyarakat Kecamatan Kroya tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan persoalan ini, masyarakat diminta melaporkannya kepada RT/RW, pemerintah desa, maupun MUI desa setempat,” jelasnya.

Ia menambahkan, surat edaran tersebut bersifat sementara dan diterbitkan sembari menunggu hasil kajian serta keputusan resmi dari MUI Kabupaten Indramayu terhadap kegiatan yang dipimpin Ibu Desi.

Pemerintah Kecamatan Kroya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta menyerahkan penilaian kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil diharapkan tetap berada dalam koridor hukum, menjaga kerukunan, serta memelihara keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Faktanews24.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ibu Desi atau pihak yang mewakilinya guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *