Pemalang, Tanahbaya -*Proyek *Peningkatan, Perbaikan dan Pembangunan Jaringan Irigasi / P3AI* tahun 2026 di *Desa Tanahbaya, RT 08 RW 02, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang* dengan nilai anggaran *Rp195 Juta* diduga dikerjakan secara siluman. Dugaan itu muncul setelah awak media melakukan cek lapangan pada *Hari Selasa, 21 Juli 2026* dan tidak menemukan adanya papan informasi proyek di lokasi.
Saat didatangi siang hari, pekerjaan pemasangan batu saluran irigasi terlihat sedang berlangsung. Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi. Namun pekerja tersebut mengaku tidak tahu siapa penanggungjawab proyek. “Saya baru bekerja satu hari,” jawabnya singkat. Hal serupa juga disampaikan pekerja lain. Mereka seakan disuruh bungkam atau memang tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatan tersebut. Padahal menurut keterangan pekerja, proyek itu sudah berjalan sekitar 5 hari.

Kejanggalan semakin bertambah karena tidak ada satupun papan proyek yang terpasang di lokasi. Padahal papan informasi merupakan syarat wajib agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, volume, dan penanggungjawab kegiatan.
Pada hari yang sama awak media mendatangi Kantor Balai Desa Tanahbaya untuk mengkonfirmasi. Namun Kepala Desa tidak berada di tempat. Tim kemudian berinisiatif mendatangi rumah *Tori, Ketua Gapoktan Desa Tanahbaya* yang disebut sebagai penanggungjawab kegiatan. Namun yang bersangkutan juga tidak ada di rumah. Menurut keluarga di rumah, Tori sedang ke lokasi proyek. Awak media pun kembali lagi ke lokasi proyek, namun Ketua Gapoktan tetap tidak berhasil ditemui.
*Sobar, Pengamat Pembangunan Kabupaten Pemalang* menyoroti kegiatan tersebut. Ia menilai proyek P3AI di Desa Tanahbaya tidak sesuai aturan. “Kegiatan proyek P3AI itu tidak sesuai aturan UU KIP 2008. Proyek yang menggunakan uang negara wajib transparan,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, kegiatan tersebut diduga melanggar beberapa aturan. Pertama, *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11*, yang mewajibkan setiap badan publik mengumumkan informasi penggunaan anggaran secara terbuka. Kedua, *Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50*, yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek berisi nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan dan pelaksana. Ketiga, *Juknis P3AI Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026*, yang mewajibkan Gapoktan memasang papan informasi dan memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Jika terbukti melanggar, sanksinya meliputi sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, pemutusan kontrak hingga masuk daftar hitam. Secara pidana dapat dijerat *UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001* jika ditemukan kerugian negara. Sementara pejabat yang sengaja menutup informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000 sesuai *Pasal 52 UU KIP*.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Gapoktan Tori dan Kepala Desa Tanahbaya belum dapat dimintai keterangan. Awak media akan terus mengawal kasus ini dan meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang serta DPKP Provinsi Jawa Tengah segera melakukan audit lapangan.
Liputan:M.Bisri/Wahyono












