Umum  

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Posbakumadin Dengan Rutan Kelas IIB Maninjau

Sumbar, FaktaNews24.com ][ Dalam Upaya meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan, Rutan Kelas IIB Maninjau berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Posbakumadin terkait kerja sama pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan.

Kesepakatan tersebut terlaksana berkat penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Rutan IIB Maninjau dan Ketua Posbakumadin yang ditandatangani pada Jum’at(8/3/24) lalu.

Bertempat di ruang Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Irpan Dwi Sandjojo A.Md, IP, SH., dengan POSBAKUMADIN AGAM
Ketua : ADVOKAT FENDI SIHALOHO. SH.
Sekretaris : ADVOKAT HUSNAINI. SH.
Bendahara : EDIANTO SIHALOHO. SH.
Paralegal :
1. SUSILAWATI. SH.
2. GUSMAWARDI. AR (DT. KAMPUANG SATI)

Kegiatan diawali dengan Irphan menjelaskan kondisi warga binaan di rutan maninjau, bahwa mereka masih banyak yang belum di dampingi pengacara. Lanjutnya, Irphan mengajak LBH untuk membantu warga binaan yang belum mendapatkan pengacara ataupun bantuan hukum lainnya untuk segera di bantu dalam proses peradilan.

“Tentunya ini menyangkut pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan. untuk meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan. Semoga kerjasama ini akan selalu berkesinambungan dan berjalan lancar,” ujar Irphan.

Dari Posbakumadin mengatakan bahwa Kerjasama antara dua lembaga ini dilakukan untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tentang bantuan hukum yang mengisyaratkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Maninjau Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berkedudukan dan berkantor di jalan muaro pisang maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.

Dalam hal ini bikin perjanjian kerja sama (MOU) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maninjau dengan POSBAKUMADIN Agam tentang pemberian bantuan hukum kepada tahanan yang kurang mampu di rumah tahanan negara kelas IIb maninjau.

Penandatanganan itu di tanda tangani oleh Karutan Irphan Dwi Sandjojo,Amd.Ip.SH yang di sebut pihak pertama dan Pendi Sihaloho, SH.ketua Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (POSBAKUMADIN) Agam yang di sebut pihak kedua yang berdomisili dan berkantor di jalan A.Yani Simpang Tembok Jorong IV Surabayo Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Fendi Sihaloho. SH., menjelaskan kepada awak media Rabu,(27/3/24) di ruang kerjanya bahwa pihak pertama adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang berada di bawah naungan kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik.

Bahwa pihak kedua adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bergerak di bidang konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“OBH ini bernaung di bawah Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (POSBAKUMADIN) yang terakreditasi oleh kementrian Hukum dan HAM berdasarkan keputusan mentri Hukum dan Ham RI Nomor: AHU-5026.AH.01.04 Tahun 2011.
Bahwa para pihak saling mendukung untuk mengadakan kesepakatan kerja sama dalam hal pelayanan dan pemberian bantuan hukum bagi tahanan atau anak berhadapan dengan hukum pada rumah tahanan negara kelas IIB Maninjau yang kurang mampu”.

Lanjutnya, Dengan tetap memperhatikan kedudukan tugas,dan fungsi masing masing,para pihak dengan ini sepakat membuat, menandatangani,dan melaksanakan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan pos bantuan hukum pemasyarakatan ke pada tahanan mupun anak berhadapan dengan hukum oleh pemberi bantuan hukum.

(Achmad)