FaktaNews24.com
Tulang Bawang Barat – Sukatun Kepalo Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB), Provinsi Lampung, diduga kuat lecehkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera dalam kondisi robek, luntur, dan kusam, Senin, 04/03/2024
Tepantau oleh kamera awak media saat lakukan kunjungan ke kantor Tiyuh Jaya Murni tampak jelas bendera merah putih yang berkibar di halaman kantor Tiyuh dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, tampak jelas bendera tersebut robek, luntur dan kusam tidak terawat
Melihat hal tersebut awak media ini bersama tim mencoba lakukan konfirmasi kepada Sukatun selaku Kepalo Tiyuh Jaya Murni, tapi sangat di sayangkan Sukatun tidak ada dikantor meski masih di jam kerja, menurut keterangan Edi Kaur umum, kepalo sedang tidak ada bang tadi keluar tidak tahu kemana,” terangnya
Guna menerbitkan berita berimbang dan mengedukasi awak media mencoba menghubungi Sukatun lewat nomor telepon seluler miliknya 0821-8431-Xxxx, berulang kali awak media coba menghubungi namun tidak di respon, di WA (WhatsApp) pun tidak jawaban, terkesan menghindar dari sorotan kamera awak media
Sampai berita ini dirilis Sukatun Kepalo Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang, tidak bisa diminta keterangan, awak media beserta tim sudah berusaha mendatangi rumah kediamaannya tetapi tetap Kepalo tersebut tidak dapat di temui
“Terpisah”, Ketua LSM LPD (Lembaga Perduli Daerah) Provinsi Lampung, Azwari mengecam keras atas perbuatan Sukantun Kepalo Tiyuh Jaya Murni beserta jajarannya yang di duga dengan sengaja lecehkan bendera merah putih, dalam kondisi robek, luntur dan kusam.
Bagai mana mau maju Tiyuh Jaya Murni, jika Kepalo beserta jajaran, ngurus bendera aja egk bisa,” tegas Azwari
Perlu diketahui, poin c bagian ke empat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”jelasnya
Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
Setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c “ Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main . Itu merupakan Tindak Pidana . Ancaman nya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah “, Tandasnya