Faktanews24.com – Lampung – Berawal dari pengaduan masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK -YKBA) resmi melaporkan dua Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPKLN) berinisial DM dan KC yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Timur ke Polda Lampung, Kamis 29/01/2026.
Perkara ini naik tahap setelah sebelumnya disampaikan melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) dan kini telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP).
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan penawaran dan promosi jasa pelatihan kerja ke luar negeri kepada masyarakat di Lampung Timur yang belum disertai kepastian penempatan kerja, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian konsumen dan keresahan publik, khususnya bagi pencari kerja.
Ketua DPW Sumbagsel LPK YKBA, Ahmad Effendi, didampingi jajaran pengurus menegaskan bahwa sebelum menjadi laporan resmi, LPK YKBA telah lebih dahulu menempuh mekanisme dumas ke Polda Lampung.
“Setelah ditindaklanjuti dan dinilai memenuhi unsur, barulah perkara ini naik tahap menjadi laporan. Ini langkah berjenjang dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi ruang bagi lembaga perlindungan konsumen untuk bertindak preventif, tanpa harus menunggu adanya korban, apabila terdapat dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
LPK YKBA sekaligus mengapresiasi Polda Lampung atas respons dan tindak lanjut terhadap laporan tersebut. Sebagai penutup, LPK YKBA menegaskan bahwa jalur hukum ditempuh setelah upaya edukasi, audiensi, dan klarifikasi dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi lembaga.












