
Faktanews24.com – Mesuji – Kios pupuk Sarana Tani dan kios pupuk Dua Putra jual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska diatas harga HET (harga eceran tertinggi) para petani padi desa Bandar Anom dan desa Panggung jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji mengeluh, Kamis (29/1/2026).
Menurut keterangan dari nara sumber yang enggan menyebut namanya, selama ini para petani padi didesa Bandar Anom dan Desa Panggung Jaya membeli pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska di kios Sarana Tani dan kios Dua Putra dengan harga Rp140.000 – Rp145.000 ribu per sak berat 50 kg,” terangnya
Namun mulai bulan Januari 2026 kios pupuk Sarana tani dan kios pupuk Dua Putra jual pupuk subsidi Urea dan Phonska dengan harga Rp105.000 – Rp107.000, per sak berat 50 kg,” jelasnya
“Masih kata nara sumber, lebih miris lagi para petani di desa Bandar Anom dan desa Panggung Jaya diwajibkan untuk menyerahkan uang terlebih dahulu jika mau dapat pupuk subsidi meskipun belum ada barangnya (pupuk).
Atas informasi tersebut awak media beserta team mendatangi kios pupuk Sarana tani dan kios pupuk Dua putra milik Jimiy warga desa panggung jaya untuk konfirmasi terkait harga pupuk subsidi yang dijual diatas harga HET,
Saat dikonfirmasi Jimiy sempat mengelak jika dia menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska diatas HET, namun setelah awak media menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari para petani barulah jimiy mengakui jika ia selama ini menjual pupuk subsidi diatas HET.
Untuk pupuk Urea dan Phonska saya jual dengan harga Rp.140.000 pers sak berat 50 kg, tapi mulai bulan Januari 2026 ada perubahan harga saya jual pupuk Urea dengan harga Rp.105.000 berat 50 kg, sementara Phonska saya jual dengan harga Rp107.000 berat 50 kg,” jelasnya
Saya jual pupuk subsidi diatas HET sebenarnya untuk menutupi biaya operasional dimana saya harus bayar buruh bongkar muat dan sewa mobil untuk mengantar pupuk ke poktan,” kilahnya
Untuk petani disuruh bayar dimuka meskipun pupuknya belum di terima, jimiy berkilah tidak semua petani diminta uangnya terlebih dahulu, ada juga yang bayar setengah dulu sifatnya tidak diwajibkan,” ujarnya
Lagi pula saya sudah pernah di datangi dari mabes TNI dan PT. Pusri Palembang karena ada laporan terkait pupuk subsidi dijual diatas HET mereka mengatakan bahwa tidak masalah karena hal itu untuk menutupi biaya operasional,” terangnya
Perlu diketahui harga resmi pupuk bersubsidi saat ini di tingkat pengecer adalah Rp1.800 per kg untuk Urea atau Rp90.000 per sak berat 50kg dan Rp1.840 per kg atau Rp.92.000 per sak untuk Phonska berat 50kg.
Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda besar, serta pencabutan izin usaha bagi kios atau distributor yang nakal.
Hukum yang relevan mengatur sanksi tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2), UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Melalui media ini diminta kepada APH (aparat penegak hukum), beserta dinas terkait di Kabupaten Mesuji agar dapat menindak tegas kios pupuk Sarana Tani dan kios pupuk Dua Putra yang telah menjual pupuk subsidi diatas HET.












