Berita Nasional

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026

×

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026

Sebarkan artikel ini
file 00000000dfbc81fda279837ef46b2404

Faktanews24.com – Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026), setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.IMG 20260827 WA0034 1

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menagih kepastian atas tenggat pembahasan regulasi yang selama ini menjadi perhatian publik.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian tertulis mengenai tanggal pengesahan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan pegangan yang jelas agar komitmen tersebut dapat dikawal dan diawasi bersama.

Dasco kemudian menegaskan bahwa batas waktu yang disepakati adalah 15 Desember 2026. “Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco. Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.

Bagi publik, tanggal itu bukan sekadar angka di kalender. Ia menjadi titik ukur bagi DPR untuk membuktikan bahwa proses legislasi berjalan dengan kepastian, sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat.

Saan Mustopa pun mengajak publik ikut mengawal komitmen tersebut. DPR menyatakan partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan dalam proses pembahasan, termasuk melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dengan demikian, perjalanan RUU Perampasan Aset kini memasuki babak penting. DPR telah menetapkan tenggat, sementara masyarakat memegang peran untuk terus mengawasi agar janji legislasi itu tidak berhenti sebagai pernyataan, melainkan benar-benar berujung pada pengesahan sesuai komitmen.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *