Faktanews24.com – Pacitan, Sepi menjadi celah. Ketika warga berbondong-bondong menghadiri hajatan, sebuah rumah di Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, justru menjadi sasaran pencurian.
Di tengah lengangnya suasana, Surawan (43), warga Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan, diduga masuk ke rumah tersebut dan menggasak uang serta sejumlah perhiasan emas milik korban.
Ironisnya, dalam pemeriksaan polisi, Surawan mengaku hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus memenuhi keinginannya bermain judi slot.
Unit Resmob Satreskrim Polres Pacitan kini telah menangkap pria tersebut. Polisi menyebut Surawan diduga menjadi pelaku tunggal dalam pencurian yang terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menerangkan, kasus tersebut bermula ketika korban, Mesirah, meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB untuk menghadiri hajatan.
Korban baru kembali sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, saat itu ia belum memeriksa kamar yang menjadi tempat penyimpanan uang dan perhiasan.
Baru sekitar tengah malam, ketika hendak beristirahat, korban merasa ada sesuatu yang tidak beres. Ia kemudian memeriksa lemari penyimpanan.
Kecurigaan itu seketika berubah menjadi kepanikan. Pintu lemari ditemukan dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan.
Kotak penyimpanan uang dan perhiasan di dalam lemari juga mengalami kerusakan. Setelah diperiksa, uang dan perhiasan emas telah hilang. Uang yang sebelumnya disimpan di dalam dompet turut raib.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Tulakan sekitar pukul 06.30 WIB.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Salah satu titik terang muncul ketika penyidik menelusuri transaksi penjualan perhiasan emas.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV dari toko perhiasan yang diduga menjadi tempat penjualan barang hasil pencurian turut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.
Dari jejak tersebut, penyidik kemudian mengarah kepada Surawan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan bersama penyidik akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Pacitan.
Dalam pemeriksaan, Surawan mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri.
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka datang ke wilayah Desa Kalikuning menggunakan sepeda motor Suzuki Smash dengan alasan menjenguk kedua orang tuanya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka tiba di rumah orang tuanya. Saat itu, ia mengetahui warga sekitar akan menghadiri hajatan.
Rumah korban yang ditinggalkan dalam keadaan kosong kemudian menjadi sasaran.
Tersangka masuk melalui jendela kamar mandi yang ditutup menggunakan kertas dan direkatkan dengan solasi.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka menuju dapur dan menemukan sebuah linggis.
Alat tersebut kemudian digunakan untuk mencongkel pintu menuju ruang tengah. Setelah berhasil masuk, tersangka menuju kamar korban dan mendapati lemari dalam keadaan terkunci.
Linggis kembali digunakan untuk merusak lemari. 
“Dengan alat tersebut, tersangka mencongkel pintu menuju ruang tengah. Ia kemudian masuk ke kamar dan mendapati lemari dalam keadaan terkunci. Linggis kembali digunakan untuk merusak lemari,” ujar AKBP Ayub saat Press Rili kepada awak media pada Senin, 24 Agustus 2026 di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan.
Aksi kemudian berlanjut. Tersangka mengambil kotak penyimpanan uang dan perhiasan dari dalam lemari.
Karena kotak tersebut juga terkunci, kotak dibawa ke dapur dan dibongkar menggunakan linggis.
Setelah berhasil dibuka, uang dan perhiasan emas dimasukkan ke dalam kantong celana.
Kotak penyimpanan kemudian dikembalikan ke dalam lemari. Tersangka selanjutnya meninggalkan rumah melalui jendela dapur.
Polisi menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian dilakukan karena kebutuhan sehari-hari sekaligus untuk memenuhi keinginan bermain judi slot.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu sisi lain dari perkara yang kini menjerat Surawan. Desakan kebutuhan bercampur dengan dorongan berjudi membuat hasil kejahatan menjadi jalan pintas yang dipilih tersangka.
Dalam pengembangan perkara, Surawan juga mengakui sejumlah aksi pencurian lainnya.
Di antaranya pencurian lima buah cincin di rumah warga berinisial Misti, uang Rp10 juta di rumah warga berinisial Juni, serta satu unit telepon seluler merek Samsung milik warga berinisial Riono.
“Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Pacitan,” sebut AKBP Ayub, yang sebelumnya pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Sidoarjo.
Dalam perkara pencurian di rumah Mesirah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash beserta BPKB dan STNK yang digunakan tersangka menuju Desa Kalikuning.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Vario warna merah yang digunakan untuk menjual perhiasan, serta satu unit Honda Beat warna putih hitam yang disebut merupakan hasil penjualan perhiasan emas.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek warna hitam, kartu ATM BCA, serta satu unit telepon seluler Vivo Y17.
Dari pihak korban, polisi mengamankan satu buah linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, dua lembar surat perhiasan emas yang dicuri, satu buah brankas penyimpanan uang dan perhiasan berwarna biru berbahan seng, serta dua anak kunci brankas.
Polisi juga menelusuri perjalanan barang hasil kejahatan.
Berdasarkan keterangan tersangka, perhiasan emas hasil pencurian dijual ke sebuah toko perhiasan di Jalan Nasional III, Desa Jatirejo, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Rekaman CCTV dari toko tersebut menjadi salah satu bahan penyidik untuk mengembangkan perkara hingga mengarah kepada tersangka.
Atas perbuatannya, Surawan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mengambil barang.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Surawan telah ditahan sejak 23 Agustus 2026. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, menuntaskan pemberkasan, dan melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Pacitan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, terutama saat mengetahui lingkungan sekitar sedang sepi karena warga menghadiri hajatan atau kegiatan lainnya.
“Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terutama ketika mengetahui lingkungan sekitar sedang sepi karena warga menghadiri kegiatan atau hajatan,” pesan Kapolres Ayub.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno











