Indramayu

Ucapan Arogan Kades Berpotensi Pidana, Ketua FPWI Murka

67
×

Ucapan Arogan Kades Berpotensi Pidana, Ketua FPWI Murka

Sebarkan artikel ini
Picsart 25 11 23 14 21 38 141 Scaled

Faktanews24.com – Indramayu – Video seorang pria yang diduga kuat merupakan Kepala Desa (Kuwu) Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, oknum tersebut melontarkan ucapan bernada merendahkan serta menantang wartawan secara terbuka.

Dalam video itu, terdengar jelas kalimat bernada arogan yang diucapkannya:

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing. Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”

(“Wartawan urusan saya. Saya tidak akan mundur dari wartawan, kalau mau duel, lawan saya.”)

Pernyataan tersebut langsung memantik kecaman dari para insan pers. Sejumlah jurnalis menilai ucapan itu tidak hanya bentuk penghinaan, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindakan intimidatif yang dapat menghambat tugas jurnalistik.

Ketua Forum Persatuan Wartawan Indramayu (FPWI) Kabupaten Indramayu, Chong Soneta (Achong), angkat suara dan mengecam keras sikap oknum kades yang disebutnya arogan dan tidak mencerminkan etika pejabat publik.

“Sikap menantang jurnalis dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan tugas pers. Ini tindakan tidak etis dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Pejabat publik wajib memberikan informasi, bukan mengintimidasi,” tegas Achong.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalis telah dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

• Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

• Pasal 18 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, Achong juga mengingatkan bahwa sikap seperti itu bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan pejabat publik memberikan akses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa diwajibkan menjaga integritas, berperilaku sopan, profesional, serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media.

“Kami memberi waktu 3×24 jam bagi oknum kades tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum. Kebebasan pers tidak boleh diinjak-injak,” tegasnya.

FPWI menilai tindakan tersebut bisa menjadi preseden buruk terhadap demokrasi dan kebebasan pers bila dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas.

Dauri Duryanto
Author: dauri duryanto

Jurnalist

FPWI Indramayu
(D Duryanto)