Indramayu

Ucapan “Wartawan Soak” Picu Gejolak di PN Indramayu, Insan Pers Murka: Pelecehan terhadap Kemerdekaan Pers

×

Ucapan “Wartawan Soak” Picu Gejolak di PN Indramayu, Insan Pers Murka: Pelecehan terhadap Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini
IMG 20260521 155355

Faktanews24.com – Indramayu – Riuh persidangan kasus Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis, 21/05/2026 tak hanya menghadirkan ketegangan perkara hukum, tetapi juga memantik bara kemarahan insan pers. Di tengah para jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, muncul ucapan bernada merendahkan yang diduga dilontarkan oleh sekelompok pengunjung sidang yang mengatasnamakan kerabat almarhum H. Sahroni. Kalimat “wartawan soak” pun terdengar di area luar ruang sidang dan langsung memicu reaksi keras para awak media.

Bagi jurnalis, ucapan tersebut bukan sekadar celetukan emosional. Sebutan itu dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi pers yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Suasana yang semula terkendali mendadak berubah tegang. Sejumlah wartawan yang tengah meliput memilih bertahan di lokasi sambil meminta pihak keamanan bertindak tegas agar situasi tidak berkembang menjadi intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, mengecam keras ucapan tersebut. Ia menilai tindakan itu telah melukai marwah profesi wartawan yang selama ini bekerja menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan berimbang.

“Kalimat itu bukan hanya menyerang pribadi wartawan, tetapi sudah menyentuh kehormatan profesi pers secara keseluruhan. Kami bekerja dilindungi undang-undang, bukan untuk diintimidasi atau direndahkan,” tegasnya.

Menurutnya, wartawan hadir di ruang sidang bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan publik memperoleh informasi yang utuh serta akurat. Karena itu, segala bentuk tekanan verbal maupun tindakan yang mengarah pada penghalangan kerja pers tidak dapat dibenarkan.

Hal senada disampaikan wartawan Indramayu, Riyadhi Amex. Ia menegaskan bahwa insan pers berada pada posisi netral dan bekerja untuk kepentingan publik.

“Kami meliput semua pihak secara berimbang. Wartawan bukan musuh siapa pun. Maka ketika profesi kami dilecehkan dengan sebutan ‘wartawan soak’, tentu kami keberatan,” ujarnya.

Insan pers Indramayu juga mendesak aparat keamanan agar lebih responsif menjaga ketertiban di lingkungan pengadilan. Kehadiran kelompok yang dinilai emosional dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses hukum sekaligus mengancam kenyamanan para pencari berita.

Meski pihak pengunjung sidang disebut telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada sejumlah wartawan, gelombang kekecewaan di kalangan insan pers belum sepenuhnya mereda. Para jurnalis sepakat persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, sebab menyangkut kehormatan profesi dan kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.

Di tengah derasnya arus informasi dan panasnya ruang publik, pers tetap berdiri di garis netral, mencatat fakta, menyuarakan kebenaran, dan menjaga agar hukum tidak kehilangan cahaya keterbukaan.

Loading

(D Duryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *