FaktaNews24.com, Indramayu — Pemberitaan soal AN mengalami KDRT verbal dan emosional, penasihat hukum IR menanggapi santai isu tersebut.
“Saya memandang sebagai bentuk kepanikan AN menjelang sidang etik yang akan digelar Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa, 21/10/2025.
“Entah isu atau strategi apa lagi yang akan didengungkan setelah isu KDRT sebagai isu usang ini. Mungkin motifnya guna menghambat laju dan untuk dipertimbangkan dalam pemeriksaan BK,” jelas Khalimi.
Khalimi mengatakan, jauh sebelum AN melempar isu KDRT, IR (suami AN) telah terlebih dahulu melaporkan AN dalam dugaan overspel (zina) di Polda Aceh dan pengaduan pelanggaran sumpah/ janji dan kode etik di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu.
Membela diri dari jerat hukum, lanjut Khalimi, tidak ada larangan. Yang dilarang itu apabila pembelaan diri tidak sesuai kenyataan.
“Ada adagium tidak setiap yang datang melapor di Kepolisian sebagai korban. Penyidik pasti sangat mengetahui dan mewaspadai, karena banyak laporan yang berujung sebagai motif menghindar jerat pidana,” kata Khalimi.
Terkait gugatan perceraian dari AN pada IR dengan alasan bertengkar terus menerus, ya diperkenankan, namun jika alasan karena KDRT, majelis hakim pengadilan agama pasti akan meminta vonis inkracht terhadap suami AN bahwa terbukti sah meyakinkan melakukan KDRT.
“Buktikan dulu pidana KDRT-nya,” tantang Khalimi.
“Klien pasti melakukan gugat balik bila alasan perceraian karena KDRT dilakukan suami AN,” tegas Khalimi. (yoto)












