FaktaNews24.com, Indramayu — Proyek pemeliharaan pembangunan rehabilitasi tempat pelelangan ikan di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu terkesan asal jadi.
Pembangunan pemeliharaan (TPI) dari dinas perikanan dan kelautan yang bersumber dana dari dana APBD kabupaten Indramayu TA 2025, dengan nilai kontrak Rp.224.252.000,-
dikerjakan oleh penyedia Jasa, CV.MANDIRI USAHA dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Mengacu pada proyek pemeliharaan TPI di Desa Lombang tersebut yang dikerjakan oleh CV. MANDIRI USAHA dimana pekerjaan nya tidak sesuai spek.
yang pertama : adukan semen dilakukan dengan manual, tanpa dengan mesin molen.
Kedua, pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), padahal himbauan sudah terpasang dari dinas PUPR.
Ketiga, ada perubahan atap, yang dulunya memakai genting di rubah dengan kanopi atau baja ringan, sehingga jelas ada indikasi pengurangan belanja material, dan bangunan nya juga terkesan asal jadi, sehingga sering kali memiliki kualitas buruk, seperti struktur yang tidak kokoh.
Ke empat, tidak ada pengawasan atau pelaksana kerja di lokasi.
Ada beberapa dugaan yang tidak sesuai dalam pelaksanaan pekerjaan di antaranya,
penggunaan material yang tidak sesuai standar, atau penyelesaian yang tidak rapi, hal ini bisa di sebabkan oleh beberapa faktor termasuk kurangnya pengawasan, penggunaan bahan bangunan murah, atau kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Terpantau dari beberapa jurnalis saat melakukan monitor di lokasi pekerjaan tersebut terlihat tidak adanya pengawasan oleh pelaksana atau mandor.
Menurut keterangan dari salah seorang pekerja saat ditanya oleh wartawan mengatakan,
“Pelaksana nya tidak ada pak, tidak tau kemana, ucapnya
Disisi lain seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasi kan berkomentar.
“Bangunan pemeliharaan ini saya lihat kurang kokoh, karena atapnya saja hanya memakai genting seng baja ringan/kanopi.
Kerjaan adukan nya juga asal asalan karena tidak memakai mesin moln,jelas hasil adukan nya juga kurang rata semennya,” ucapnya.
Masyarakat meminta kepada dinas terkait yaitu konsultan dinas perikanan dan kelautan segera lakukan kroscek di lapangan agar mengaudit anggaran belanja bangunan pemeliharaan TPI Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat yang terkesan ada dugaan manipulasi anggaran dan ada indikasi korupsi. (Yt)


