Gambar Ilustrasi
Faktanews24.com – Indramayu – Di balik riuh ombak pesisir, terselip kegelisahan yang tak kunjung reda. Sejumlah nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Indramayu mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat rekomendasi alat pemadam api ringan (APAR) di lingkungan Sub Dinas Pemadam Kebakaran.
Keluhan ini mencuat di tengah fakta bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran telah lama dicabut. Namun di lapangan, praktik yang diduga menyimpang justru masih dirasakan oleh nelayan kecil.
Damun dan Karudi, nelayan asal Blok Kalisong, Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, menjadi di antara yang mengaku mengalami langsung kejadian tersebut. Damun menyebut, dirinya harus merogoh kocek hingga Rp1,5 juta untuk mengurus rekomendasi APAR.
Ia mengaku sempat mendatangi kantor Sub Dinas Pemadam Kebakaran di Jalan Gatot Subroto. Di sana, seorang staf berinisial DS diduga meminta sejumlah uang dengan dalih “uang jasa”.
“Kula pak nurut mawon wong dijaluke semono,” ujar Damun.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, disebutkan nominal Rp1,5 juta berikut nomor rekening Bank Mandiri atas nama pribadi.
“Kula Dedi damkar. Ijin pak biasane pira adminnya soalnya pimpinannya ganti yang baru. 1,5 Jeh pak. Pimpinan kula e,” demikian kutipan pesan yang diterima, Jumat (17/4/2026).
Tak lama berselang, Damun mengaku menyanggupi permintaan tersebut dan mentransfer uang melalui rekening milik Karudi ke rekening pribadi yang dimaksud.
Karudi menilai praktik ini tidak sesuai dengan mekanisme resmi. Menurutnya, jika memang ada pungutan retribusi, seharusnya disetorkan ke kas daerah, bukan ke rekening pribadi.
“Ini bukan masuk ke rekening Pemkab, tapi ke rekening pribadi dengan dalih uang jasa. Padahal pengurusan dokumen kapal lainnya jelas masuk ke kas negara,” tegas Karudi.
HNSI: Tak Perlu Rekomendasi, Jangan Dimanfaatkan Oknum
Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu, Dedi Aryanto, angkat suara. Ia menyayangkan masih adanya dugaan praktik yang membebani nelayan, khususnya dalam urusan keselamatan berlayar.
Menurut Dedi, nelayan sejatinya tidak perlu mengurus rekomendasi untuk penyediaan APAR. Yang diwajibkan hanyalah memastikan alat tersebut tersedia dan berfungsi dengan baik di atas kapal.
“Cukup disesuaikan kebutuhan. Bisa ditempatkan di ruang mesin atau kemudi. Tidak perlu rekomendasi. Justru itu rawan dimanfaatkan oknum untuk pungli,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam setiap inspeksi oleh syahbandar maupun instansi terkait, yang menjadi perhatian adalah keberadaan dan fungsi alat, bukan administrasi rekomendasi.
Dedi juga mengingatkan bahwa dasar hukum penarikan retribusi tersebut sudah tidak berlaku. Karena itu, tidak semestinya ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun terkait rekomendasi APAR.
Selain APAR, ia mengimbau nelayan melengkapi alat keselamatan lain seperti pelampung, rompi keselamatan, serta perlengkapan medis di kapal.
“Keselamatan itu kebutuhan utama. Jangan sampai justru dipersulit dengan biaya-biaya yang tidak jelas,” tegasnya.
Pengakuan Staf dan Tanggapan Pimpinan
Sementara itu, dikutip dari VrittaNusantara.com, staf berinisial DS disebut membenarkan adanya permintaan uang jasa tersebut dan menyatakan hal itu atas arahan pimpinan di tingkat kepala bidang.
Namun, Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Asep Affandi, mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
“Saya masih di luar kota dan akan saya cek informasi ini. Jujur tidak ada perintah ke bawahan untuk meminta uang jasa dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya nelayan,” ujar Asep.
Desakan Evaluasi dan Transparansi
Kasus ini menjadi sorotan serius dan menambah keresahan di kalangan nelayan. HNSI mendorong adanya evaluasi menyeluruh agar pelayanan publik kembali berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat kecil.
Di tengah perjuangan melawan gelombang laut, nelayan berharap tak lagi dihadapkan pada gelombang lain yang datang dari darat, yang justru mengikis kepercayaan dan memberatkan langkah mereka sebelum berlayar.
![]()












