Mesuji – Faktanews24.com – Program prioritas nasional Presiden untuk memuliakan dunia pendidikan dicoreng. Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 senilai Rp 2,5 Miliar untuk SMKN 1 Mesuji Timur, Lampung, diduga kuat diselewengkan menjadi ladang bancakan.
Bantuan fantastis untuk 8 bangunan baru dan 2 rehabilitasi itu disorot karena secara terang-terangan mengangkangi prinsip swakelola murni.
Hasil investigasi kontrol sosial Faktanews24.com di lokasi menemukan fakta mencengangkan. Tidak ada satu pun pekerja lokal yang dilibatkan. Seluruh pekerjaan diserahkan kepada satu rombongan tukang dari luar daerah.
“Namaku PT asal dari Metro, semua pekerja di sini hanya satu rombongan dengan jumlah tujuh orang,” ujar salah satu tukang di lokasi.
“Saya RD dari Metro kesini ikut Pak Wek Petek, hanya satu rombongan saja yang kerja semua hanya tujuh orang kok,” timpal rekan lainnya.
Warga sekitar pun geram.
“Seharusnya pihak sekolah mementingkan pekerja lokal atau di sekitaran sekolah. Ini malah terkesan mengutamakan pekerja dari luar Kabupaten, dari Kota Metro,” tegas sumber warga yang enggan disebutkan namanya.
Blak-blakan: P2SP Belum Dibentuk!
Kebobrokan makin terkuak saat tim melakukan konfirmasi. Seorang guru yang mengaku sebagai guru perintis bernama Septi, didampingi seorang pria muda yang mengaku anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), justru blak-blakan mengakui cacat administratif fatal.
“Benar sekolahan kami dapat bantuan Revitalisasi delapan jenis bangunan baru dan dua jenis rehab dengan anggaran global Rp 2,5 miliar.
Terkait dengan struktur P2SP belum ada bang, belum buat, gampang nanti kita buat,” ujar Septi enteng.
Pernyataan itu menjadi bom waktu. Bagaimana mungkin proyek miliaran sudah berjalan, tukang sudah bekerja, sementara P2SP sebagai pelaksana resmi yang wajib dibentuk melalui SK Kepala Sekolah belum ada?
DUA PELANGGARAN TELAK
Dugaan penyimpangan ini mengarah pada dua pelanggaran fundamental Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi TA 2026:
1. Mengkhianati Prinsip Swakelola & Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Mendepak tukang Mesuji Timur dan mendatangkan tukang dari Metro adalah pengkhianatan terhadap asas pemberdayaan yang diamanatkan PP No.17 Tahun 2010 dan Perpres No.16/2018 jo No.12/2021 Pasal 20.
2. Maladministrasi Berat & Pengalihan Pekerjaan ke Pihak Ketiga
P2SP wajib sudah terbentuk lengkap dengan struktur, RAB, dan dokumen perencanaan SEBELUM pekerjaan dimulai. Pengakuan “P2SP belum dibuat, gampang nanti” adalah pelanggaran tata kelola fatal.
Jika P2SP hanya stempel formalitas dan pekerjaan diborongkan diam-diam, ini masuk kategori Penyimpangan Pola Swakelola.
ANCAMAN SANKSI: TEGURAN HINGGA AUDIT TIPIKOR
Sesuai Juknis Revitalisasi 2026, sanksinya tidak main-main:
- Sanksi Administratif: Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kemendikdasmen RI, hingga penghentian dan penundaan pencairan dana Tahap II.
- Audit Investigatif APIP dan APH: Jika terindikasi merugikan keuangan negara dan memperkaya diri, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Tipikor wajib turun melakukan audit forensik.
Pertanyaan besarnya kini: Siapa dalang di balik skema datangkan tukang luar ini? Apakah ada fee dari rombongan Metro kepada oknum Kepsek?
Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Mesuji Timur, Tri Yulinawati, S.T., terkesan menghindar dan tidak bisa dikonfirmasi.
“Menurut keterangan dari narasumber, sejak ada revitalisasi ibu emang jarang masuk, jika masuk juga tidak lama kemudian pergi lagi tidak tau kemana” ungkap sumber.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Direktorat SMK Kemendikdasmen RI diminta tidak tutup mata. Jangan biarkan program mulia Presiden menjadi bancakan oknum!











