Kabupaten Buru

Setahun Kasus CN MANDUL, “DEWA” Diduga Pindahkan Kegiatan Dari Parbulu Ke Waebloy Bangun Lokasi 0,5 Ha

×

Setahun Kasus CN MANDUL, “DEWA” Diduga Pindahkan Kegiatan Dari Parbulu Ke Waebloy Bangun Lokasi 0,5 Ha

Sebarkan artikel ini
IMG 20260813 093913

Buru, Faktanews24.com// Setahun berlalu sejak pengungkapan dugaan penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun B3 jenis sianida/CN di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Juli 2025. Namun hingga Agustus 2026, pelaku yang disebut bernama “DEWA” belum tersentuh hukum. Kamis, 13 Agustus 2026.

 

Saat itu Faktanews24 dan rekan – rekan media lain konfirmasi ke 3 OPD Kabupaten Buru : Dinas  Perindag, Dinas Penanaman Modal PTSP, dan Dinas LH. Jawaban ketiganya sama : “Izin keluar dari Disperindag Provinsi” saat kami wawancara saat itu, 3 bulan lalu jumlahnya 357 kaleng, tapi kemarin kami cek lagi kesana ada 441 kaleng. Jumlah 441 kaleng itu hanya ditampung kedepannya  disiapkan untuk koperasi yang sudah punya IPR.

 

Pasca berita, hanya PJ Kades Parbulu, Handoko yang diberhentikan. “Dewa” aman tidak diproses.

 

BUKTI BARU : PINDAH LOKASI KE DESA WAEBLOY, BANGUN 0,5 HA

Dari dokumentasi yang didapat, saat tong pengolahan emas beroperasi, karyawan yang keluar masuk selalu menutup pintu gerbang sehingga kami tidak bisa masuk. Namun saat pintu gerbang dibuka, selain sejumlah tong juga ada gudang yang dilengkapi dengan blower diatas atapnya. Kalo hanya tong, tidak mungkin ada dibangun gudang dan lahan seluas 0,5 ha dikelilingi pagar seng tinggi. Diduga aktivitas tidak berhenti justru pindah lokasi.

 

1. Foto 2025 : Tumpukan kaleng – kaleng yang diduga sianida/CN masih tersimpan di gudang Desa Parbulu, Kecamatan Waelata milik “Dewa” dimohon APH secepatnya melakukan penyelidikan di gudang Desa Parbulu, melihat apakah CN itu masih ada atau sudah “menguap”

2. Foto 2026 : Di Desa Waebloy, Kecamatan Lolong Guba “Dewa” membangun lokasi baru seluas 0,5 ha. Lokasi dipagari seng tinggi kombinasi tembok hijau dan pintu gerbang warna biru. Didalamnya ada bangunan gudang dengan blower/ ventilasi diatas atapnya.

 

Saat awak media Faktanews24  mengkonfirmasi Dewa lewat WhatsApp tentang lokasi itu, Dewa menjawab : “Maaf sebelumnya anda slh ( salah ) itu ,,,kami hanya kontrak kerja pembangunan sj itu milik PT” namun saat media menanya PT apa ? Dewa tidak membalas lagi.

Pertanyaannya : Atas dasar izin apa kegiatan ini dipindahkan dan diperluas ?

 

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

Jika terbukti, kegiatan ini berpotensi melanggar :

1. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 : Penambangan tanpa IUP/IPR. Pidana 5 tahun + denda Rp 100 miliar.

Pasal 161 : Pebampungan/ Penjualan hasil tambang tanpa izin.

2. UU PPLH No. 32 tahun 2009 Pasal 104 : Pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Pidana 3 – 10 tahun + denda Rp 3 M – Rp 15 M.

Pasal 102 : Setiap orang yang membuang limbah B3 ke medya lingkungan.

3. PP No. 22 Tahun 2021. Penyimpanan dan pengelolaan B3 wajib memiliki izin TPS B3 dari KLHK dan SOP K

4. UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 481 : Dengan sengaja menempatkan bahan yang dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang.

 

TUNTUTAN

Faktanews24 mendesak Kapolres Buru, Polda Maluku, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ), DLH Provinsi, DLH Kabupaten Buru, dan Kejari Buru untuk :

1. Segera turun melakukan penyelidikan dan penyegelan di 2 lokasi  : Parbulu dan Waebloy.

2. Mengusut kemana 441 kaleng CN  pada Juli 2025 yang disebut hanya ditampung untuk koperasi yang sudah memiliki IPR.

3. Memeriksa “Dewa” dan pihak yang memfasilitasi perizinan. “Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Rakyat kecil diproses, tapi yang diduga pegang B3 malah ekspansi,” ujar sumber. ( Tim )

Loading

Anny faktanews24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *