Faktanews24.com – Pacitan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan representasi rakyat di lembaga legislatif. Melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Pujo Hartono resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pacitan sisa masa jabatan 2024–2029 pada Senin, 12 Januari 2026.
Pujo Hartono dilantik untuk menggantikan almarhum Handaya Aji yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Tulakan-Kebonagung. Pelantikan ini sekaligus mengakhiri kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan akibat kondisi berhalangan tetap.
Penunjukan Pujo Hartono merupakan bagian dari mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Pujo Hartono tercatat sebagai calon legislatif peraih suara sah terbanyak kedua dari PKS di Dapil 6 pada Pemilu 2024.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Pacitan, Ahmad Rifai, menyatakan bahwa proses PAW ini merupakan bentuk tanggung jawab partai politik dalam memastikan aspirasi masyarakat tetap terwakili secara optimal di DPRD.
“PKS memastikan bahwa kursi wakil rakyat tidak dibiarkan kosong terlalu lama. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga amanah suara konstituen,” ujar Ahmad Rifai.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan PAW telah dilalui sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi negara, mulai dari mekanisme internal partai, koordinasi dengan pimpinan DPRD, hingga penetapan oleh KPU dan pengesahan melalui pemerintah pusat.
“Pengajuan PAW dilakukan secara berjenjang melalui Gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin legalitas dan keabsahan jabatan yang diemban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Rifai menekankan bahwa PKS tidak hanya memandang PAW sebagai proses administratif semata, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat, khususnya warga Tulakan dan Kebonagung.
Dengan dilantiknya Pujo Hartono, PKS berharap kadernya tersebut dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kedewanan serta melanjutkan perjuangan almarhum Handaya Aji dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
“PKS akan terus mengawal kinerja wakil rakyatnya agar tetap konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat hingga akhir masa jabatan 2029,” pungkasnya.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno










