Faktanews24.com – Pacitan, Kerusakan Jalan Gedangan-Ngile yang menghubungkan wilayah Dusun Gebang, Desa Gedangan, Kecamatan Tegalombo, dengan Desa Ngile, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dikeluhkan warga karena telah berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan yang dinilai memadai dari Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Warga menyebut ruas jalan tersebut merupakan akses penting yang digunakan setiap hari. Tidak hanya untuk aktivitas ekonomi masyarakat, jalan itu juga menjadi jalur anak-anak sekolah, guru, serta warga yang bekerja dan mencari penghasilan ke wilayah perkotaan.
Seorang warga setempat Nur Salam, mengatakan kondisi jalan yang rusak membuat aktivitas masyarakat terganggu. Harapan warga kini diarahkan kepada pemerintah daerah agar tidak sekadar mengetahui kondisi jalan, tetapi segera mengambil tindakan nyata.
Menurutnya, jalan tersebut telah masuk dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pacitan.
“Sudah bertahun-tahun jalan Gebang Gedangan Tegalombo arah Desa Ngile Tulakan rusak parah, belum ada perbaikan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,” ujar Nur Salam saat diwawancarai wartawan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia mengatakan warga sebenarnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Gedangan. Namun, pihak desa menjelaskan bahwa penanganan ruas jalan tersebut bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah desa.
“Ketika kami mengadu kepada Pemdes Gedangan, jawabannya jalan tersebut bukan wewenang Pemdes Gedangan karena sudah diambil alih oleh PU Pemda Kabupaten Pacitan. Sehingga Pemdes Gedangan tidak mempunyai wewenang terkait jalan tersebut,” katanya.

Persoalan ini kemudian menyisakan pertanyaan sederhana bagi warga: jika jalan tersebut memang telah menjadi kewenangan kabupaten, kapan pemerintah daerah turun tangan memperbaikinya?
Sebab, bagi masyarakat, status kewenangan bukan sekadar persoalan administrasi. Jalan tersebut merupakan akses sehari-hari yang menentukan kelancaran pendidikan, pekerjaan, distribusi kebutuhan rumah tangga, hingga aktivitas ekonomi warga.
Kerusakan yang dibiarkan terlalu lama juga berpotensi meningkatkan risiko bagi pengguna jalan, terutama anak sekolah dan pengendara sepeda motor yang setiap hari melewati ruas tersebut.
Warga Dusun Gebang dan sekitarnya berharap Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui perangkat daerah yang menangani infrastruktur jalan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lapangan dan menentukan langkah perbaikan.
Masyarakat tidak meminta persoalan tersebut berhenti pada jawaban bahwa jalan itu merupakan kewenangan siapa. Mereka menginginkan kepastian kapan jalan yang menjadi akses utama warga tersebut benar-benar diperbaiki.
Sebab, ketika kewenangan sudah jelas tetapi kerusakan terus dibiarkan, masyarakat pada akhirnya hanya menjadi pihak yang setiap hari menanggung akibatnya.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno











